“Jadi itu juga tuduhan menurut kami sih mengada-ada ya karena Stafsus itu siapa sih? Stafsus tuh nggak punya kewenangan apa-apa kok. Gimana mungkin kemudian Stafsus menghimpun dana, ngumpulin dana, emang punya kewenangan apa gitu. Tidak bisa menentukan apapun. Jadi nanti ini akan kami buktikan kemudian,” ucap Wa Ode.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Gus Alex sempat meminta agar majelis hakim memerintahkan JPU memberikan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian negara atas kasus yang menjerat kliennya. Terlebih tudingan JPU terhadap kliennya mengunakan pasal tentang kerugian keuangan negara.
“Kami ingin melihat dokumennya, ini penting banget buat kami. Apalagi ini menyangkut tuduhan terhadap klien kami,” kata Wa Ode.
Diketahui, Gus Alex didakwa oleh Jaksa KPK memperkaya diri sendiri, pihak lain dan korporasi terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Gus Alex disebut diperkaya USD 5.233.800 dan Rp 330 juta.
Dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Gus Alex bersama-sama Menteri Agama (Menag) RI Periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Sementara itu Gus Yaqut disebut diperkaya 271.500 dolar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp 4,8 miliar. Dalam dakwaan juga disebut 25 orang dan 313 travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang turut diperkaya.
Pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 disebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, upaya tersebut disertai dengan penerimaan fee percepatan daripada jemaah. Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar. Kerugian keuangan negara itu merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 06/LHP/I/21/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Foto Gus Alex bersama kuasa hukum Wa Ode Nur Zainab usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus :



