“Menyampaikan terkait adanya kebutuhan PT BJB untuk mengakomodir permintaan dari pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana non-budgeter,” ungkap Taufik.
Namun, tak dirinci pihak eksternal yang dimaksud. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak eksternal yang dimaksud diduga merujuk pada Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat saat itu.
“Kemudian pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkan apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu,” ucap Taufik.
Kemudian, Ikin, Suhendrik, dan Elang diminta untuk menyiapkan dua perusahaan jasa agensi. Langkah itu bertujuan agar paket pekerjaan dapat dipecah kembali menjadi lebih banyak.
“Selanjutnya, ID mendaftarkan PT AM dan PT CKM, SHD mendaftarkan PT WBSE dan PT BSCA, dan SJK mendaftarkan PT CKSB dan PT CKMB untuk menjadi agensi yang akan memperoleh pekerjaan pengadaan jasa tersebut,” terang Taufik.
Kemudian, Panitia Pengadaan Bank BJB yang dipimpin oleh Pemimpin Divisi Umum Juniardi Swastria (JS) melaksanakan kegiatan pengadaan jasa agensi iklan tahun anggaran 2021 pada awal Januari 2021. Pada proses tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran atas ketentuan pengadaan barang/jasa yang dilakukan.
Yakni, Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan jasa agensi iklan bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi; Divisi Corsec membuat Memo Permohonan Pengadaan Jasa Agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa.
Selain itu, Divisi Corsec membuat syarat evaluasi teknis setelah dilakukan pemasukan penawaran guna memenangkan penyedia tertentu. Padahal, hal ini tidak diperbolehkan karena syarat pengadaan jasa agensi harus diinformasikan sebelum pemasukan penawaran; serta Divisi Corsec memerintahkan Panitia Pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan.Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar,” kata Taufik.
Dalam kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK berjanji bakal mengembangkan kasus ini kepada pihak lain yang terlibat atau diuntungkan. Tak terkecuali, Ridwan Kamil yang diduga terlibat atau diuntungkan.
Dugaan keterlibatan Ridwan Kamil mencuat setelah tim penyidik menggeledah rumahnya pada Maret 2025 lalu. Penyidik juga telah menyita motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz ‘Gullwing’ 300SL yang diduga milik Ridwan Kamil.
“Hasil-hasil penggeledahan ada temuan-temuan dokumen dan barang bukti yang memang itu ada indikasi keterlibatan pihak lain gitu. Artinya ini juga diketahui peristiwa-peristiwa yang tadi pelanggaran hukum yang terjadi di BJB itu juga diketahui pihak lain,” kata Taufik.



