Ia juga meminta hanya 4 (empat) sektor ini saja yang boleh diberlakukan sistem kerja alih daya, yakni ; Petugas kebersihan (cleaning service)Petugas keamanan (security)Penyediaan makanan atau kateringPengemudi (driver) / sopir.
“Revisi Permenaker Outsourcing,” tegas Iqbal.
RUU Ketenagakerjaan Baru Diminta Segera Disahkan
Agenda keempat yang ditekankan Said adalah percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru.
Menurutnya, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih menjadi perdebatan perlu mendapatkan kepastian melalui regulasi yang komprehensif.
RUU Ketenagakerjaan baru diharapkan mampu menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat.
“Sahkan RUU Ketenagakerjaan baru,” tukasnya.
Said menilai empat persoalan yang ia dorong tidak dapat dilihat secara terpisah. Pajak JHT, pesangon, outsourcing, dan regulasi ketenagakerjaan merupakan bagian dari ekosistem perlindungan pekerja.
Karena itu, penyelesaian keempat agenda tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada jutaan pekerja Indonesia.
Dalam kapasitasnya sebagai Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said menyatakan akan terus mendorong agar agenda tersebut segera mendapatkan keputusan.
Empat tuntutan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu kepentingan, yakni memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai dalam setiap fase hubungan kerja, mulai dari saat bekerja, ketika menghadapi PHK, hingga memasuki masa hari tua.
Said berharap pemerintah dan DPR dapat memberikan perhatian serius terhadap agenda tersebut dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru.
Dengan demikian, regulasi ketenagakerjaan ke depan tidak hanya memberikan kepastian bagi dunia usaha, tetapi juga memastikan hak dan kesejahteraan pekerja tetap menjadi bagian utama dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional.


