Agenda kedua yang didorong Said adalah penghapusan ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali.
Ia menegaskan tidak boleh ada lagi kebijakan yang membuat pekerja menerima pesangon hanya setengah dari ketentuan yang menjadi haknya.
Persoalan pesangon menjadi salah satu isu sensitif dalam hubungan industrial karena berkaitan langsung dengan perlindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bagi pekerja, pesangon merupakan salah satu instrumen untuk menjaga keberlangsungan hidup setelah kehilangan pekerjaan sekaligus memberikan waktu bagi pekerja untuk mencari sumber penghasilan baru.
Karena itu, Said meminta ketentuan mengenai pesangon mendapatkan perhatian dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru.
Ia mendorong agar prinsip perlindungan pekerja tetap menjadi salah satu landasan utama dalam penyusunan aturan tersebut.
“Tidak ada lagi pesangon 0,5 kali,” lanjutnya.
Kebijakan Outsourcing Diminta Direvisi
Said juga memasukkan persoalan outsourcing sebagai agenda yang harus segera diselesaikan.
Ia secara khusus meminta dilakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur outsourcing.
Menurut Said, kebijakan outsourcing perlu dievaluasi agar tidak menjadi celah yang memperlemah kepastian hubungan kerja dan perlindungan terhadap pekerja.
Outsourcing selama ini menjadi salah satu isu utama dalam hubungan industrial. Dari perspektif pekerja, pengaturan mengenai pekerja alih daya berkaitan erat dengan kepastian status kerja, perlindungan upah, jaminan sosial, serta hak-hak pekerja lainnya.
Karena itu, Said mendorong pemerintah melakukan revisi kebijakan tersebut dan memastikan regulasi outsourcing memberikan kepastian yang lebih kuat bagi pekerja.



