JAKARTA, HOLOPIS.COM – MUI menegaskan pria yang memakai baju wanita saat karnaval Agustusan hukumnya haram dalam Islam karena dinilai menyerupai lawan jenis.
Karnaval Agustusan yang biasanya identik dengan aksi unik dan kostum nyentrik kini mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI mengingatkan pria yang mengenakan pakaian wanita saat mengikuti karnaval atau pawai perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Menurut MUI, tindakan tersebut bukan sekadar soal kostum atau hiburan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menegaskan, pria yang mengenakan busana yang biasa dipakai perempuan hukumnya haram dalam syariat Islam.
Begitu pula sebaliknya, perempuan yang sengaja berpenampilan menggunakan busana yang biasa dipakai laki-laki juga dinilai haram.
Muiz Ali menjelaskan, penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis termasuk tasyabbuh.
Pandangan tersebut, kata dia, memiliki landasan hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya,” kata Muiz Ali, dikutip dari MUI Digital, Minggu (9/8/2026).
Peringatan ini menjadi sorotan karena karnaval Agustusan kerap menjadi ajang masyarakat menampilkan berbagai kostum unik demi memeriahkan perayaan kemerdekaan.
Namun, MUI meminta masyarakat tidak mengabaikan norma agama hanya demi hiburan.
Menurut Muiz Ali, peringatan HUT Kemerdekaan RI seharusnya diisi dengan kegiatan yang mencerminkan rasa syukur.
Mulai dari memperkuat persatuan, memberikan kontribusi bagi bangsa hingga memperbanyak doa dan dzikir.



