Viral Croissant Mirip Jembut, MUI Tegaskan Produk Tak Bisa Bersertifikat Halal!

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Viral croissant mirip rambut kemaluan (jembut) menuai kontroversi. MUI menegaskan produk dengan konotasi negatif tidak dapat memperoleh sertifikat halal.

Croissant viral yang dikenal dengan sebutan Hair Croissant atau Croissant Pattaya tengah menjadi perbincangan di media sosial karena tampilannya yang menyerupai rambut kemaluan.

Meski topping hitam yang menutupi permukaan roti itu bukan berasal dari rambut asli, melainkan serat gula, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan produk dengan tampilan seperti itu tidak dapat memperoleh sertifikat halal.

Croissant tersebut pertama kali populer di Thailand dan kemudian ramai diulas oleh kreator konten kuliner di berbagai platform media sosial.

Kue Dengan Topping Serat Serat Hitam 1783148218883

Tampilannya yang unik sekaligus kontroversial memancing beragam reaksi, mulai dari rasa penasaran hingga kritik karena dinilai mengandung unsur visual yang tidak pantas.

- Advertisement -

Menanggapi fenomena tersebut, MUI menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya mempertimbangkan bahan baku dan proses produksi, tetapi juga memperhatikan aspek nama, bentuk, simbol, hingga kemasan produk.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa produk yang menggunakan nama atau simbol yang berkonotasi negatif, mengandung unsur kemaksiatan, kekufuran, maupun menampilkan visual erotis atau pornografi tidak dapat memperoleh sertifikat halal.

Artinya, meskipun seluruh bahan baku yang digunakan halal dan proses produksinya telah memenuhi standar syariat, produk tetap belum memenuhi syarat untuk disertifikasi apabila bertentangan dengan prinsip kepantasan atau thayyib.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof KH Shofiyullah Muzammil, menjelaskan bahwa status halal makanan memang ditentukan oleh bahan, proses produksi, hingga peralatan yang digunakan.

“Kalau bahan-bahan dan proses serta alat produksinya sudah memenuhi standar halal maka hukumnya halal,” ujarnya.

Namun, menurutnya, ketika sebuah produk diajukan untuk memperoleh sertifikat halal, persyaratannya tidak berhenti pada aspek halal semata.

“Untuk diajukan sertifikat halal selain halal juga harus thayyib,” katanya.

Ia menerangkan bahwa konsep thayyib mencakup unsur kepatutan dan kepantasan, baik dari sisi bentuk produk, kemasan, maupun nama atau logo yang digunakan.

“Thayyib itu di antaranya adalah patut dan pantas baik secara bentuk, kemasan ataupun nama atau logonya. Harus memenuhi kepantasan dan kepatutan secara adat, tradisi, moral, dan ajaran,” jelas Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut.

Penjelasan tersebut sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 yang secara rinci mengatur sejumlah kategori produk yang tidak dapat disertifikasi halal.

Beberapa di antaranya adalah produk yang menggunakan nama atau simbol kekufuran, kemaksiatan, atau berkonotasi negatif; produk berbentuk babi maupun anjing; produk dengan kemasan yang menonjolkan gambar kedua hewan tersebut; produk yang memiliki rasa atau aroma benda yang diharamkan; serta produk dengan kemasan atau bentuk yang mengandung unsur erotis maupun pornografi.

Dalam dokumen fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi umat Islam tidak hanya harus halal, tetapi juga thayyib atau baik.

Konsep thayyib tidak hanya berkaitan dengan keamanan pangan maupun kesehatan, melainkan juga mencakup nilai etika, moral, serta penghormatan terhadap norma yang berlaku di masyarakat.

MUI juga mendasarkan ketentuan tersebut pada hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa perkara halal dan haram telah jelas, sedangkan perkara syubhat sebaiknya dihindari demi menjaga agama dan kehormatan seseorang.

Jika dikaitkan dengan tampilan Hair Croissant yang sengaja dibuat menyerupai rambut pada area sensitif tubuh manusia, produk tersebut dinilai memiliki konotasi negatif dan visual yang mengarah pada unsur erotis.

Karena itu, meskipun bahan bakunya halal, tampilannya dianggap tidak memenuhi prinsip thayyib sebagai salah satu syarat sertifikasi halal.

Berikut bunyi poin selengkapnya:
Produk berikut tidak dapat disertifikasi halal:
1. Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif;
2. Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali:
a. yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan;
b. yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut.
c. yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum.
3. Produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya;
4. Produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama;
5. Produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan;
6. Produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno.

Fenomena ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sertifikasi halal di Indonesia tidak hanya berfokus pada komposisi bahan makanan.

Nama produk, desain, bentuk penyajian, hingga kemasan juga menjadi bagian dari proses penilaian agar produk yang beredar tidak bertentangan dengan nilai agama, moral, maupun budaya masyarakat.

Viralnya Hair Croissant pun membuka ruang edukasi kepada publik mengenai perbedaan antara status halal suatu makanan dengan kelayakan produk untuk memperoleh sertifikat halal.

Sebab, dalam sistem sertifikasi halal Indonesia, kedua aspek tersebut saling berkaitan dan harus dipenuhi secara bersamaan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU