HOLOPIS.COM, JAKARTA – Prosesi ijab qabul menjadi momen paling menentukan dalam pernikahan. Pada tahap inilah calon suami dan istri resmi terikat dalam hubungan yang sah menurut syariat Islam.
Namun di sejumlah daerah di Indonesia masih berkembang anggapan bahwa ijab qabul harus diucapkan dalam satu tarikan napas agar akad nikah dianggap sah. Benarkah demikian menurut fikih Islam?
Dalam praktiknya, tidak sedikit akad nikah yang harus diulang karena saksi atau keluarga menganggap pengucapan kabul oleh mempelai laki-laki tidak dilakukan dalam satu napas. Hal ini membuat prosesi akad menjadi lebih lama karena harus diulang beberapa kali.
Padahal dalam kajian fikih, sah atau tidaknya suatu amalan selalu berkaitan dengan terpenuhinya rukun dan syarat yang telah ditetapkan para ulama. Hal yang sama juga berlaku dalam akad nikah.
Lima Rukun Nikah dalam Islam
Ulama fikih menjelaskan bahwa akad nikah memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi. Muhammad Khathib As-Syarbini dalam kitab Al-Iqnâ’ menyebutkan bahwa rukun nikah berjumlah lima.
فصل فِي أَرْكَان النِّكَاح وَهِي خَمْسَة صِيغَة وَزَوْجَة وَزوج وَولي وهما العاقدان وشاهدان
Artinya: “Fashal dalam menerangkan rukun-rukunnya nikah. Rukun nikah ada lima yakni shighat (kalimat ijab qabul), istri, suami, wali—yang keduanya (suami dan wali) merupakan orang yang berakad—dan dua orang saksi.” (Muhammad Khathib As-Syarbini, Al-Iqnâ’, 1995 [Beirut: Darul Fikr], hal. 411).
Dari penjelasan tersebut, lima rukun nikah meliputi:
1. Shighat atau kalimat ijab qabul
2. Mempelai perempuan
3. Mempelai laki-laki
4. Wali dari mempelai perempuan
5. Dua orang saksi
Kelima unsur ini wajib terpenuhi dalam prosesi akad nikah. Jika salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi, maka akad nikah dapat dinyatakan tidak sah.
Syarat dalam Pengucapan Ijab Qabul
Dalam kitab yang sama, As-Syarbini juga menjelaskan beberapa syarat dalam shighat ijab qabul.
Pertama, tidak boleh ada penggantungan (ta’lîq) atau pembatasan waktu (ta’qît) dalam akad nikah. Artinya, akad tidak boleh dikaitkan dengan peristiwa tertentu atau dibatasi jangka waktu tertentu.
Contoh ucapan yang tidak sah misalnya jika wali mengatakan: “bila anak perempuanku dicerai oleh suaminya dan telah habis masa idahnya maka aku kawinkah engkau dengannya.”
Begitu pula jika akad dibatasi waktu, seperti: “aku nikahkan kamu dengan anak perempuanku untuk waktu dua tahun.” Praktik seperti ini termasuk nikah mut’ah dan tidak sah dalam hukum Islam.
Kedua, akad nikah harus menggunakan kata yang berasal dari kata inkâh (nikah) atau tazwîj (kawin). Tanpa penggunaan kata tersebut, akad nikah tidak dianggap sah menurut pandangan ulama fikih.
Apakah Ijab Qabul Harus Satu Napas?
Sebagian ulama Syafi’iyah, seperti Imam Nawawi, menambahkan satu syarat lagi dalam shighat akad nikah, yaitu adanya kesinambungan antara ijab yang diucapkan wali dan kabul yang diucapkan mempelai laki-laki.
Namun kesinambungan ini tidak berarti harus diucapkan dalam satu tarikan napas.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa jeda yang terlalu lama antara ijab dan kabul memang dapat membatalkan akad. Namun jeda singkat—misalnya untuk mengambil napas—masih diperbolehkan dan akad tetap dinyatakan sah.
Penjelasan tersebut terdapat dalam kitab:
(Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn, 1991 [Beirut: Al-Maktab Al-Islami], juz VII, hal. 39).
Dengan demikian, para ulama tidak mensyaratkan pengucapan ijab dan kabul harus dalam satu napas. Jika di tengah pengucapan harus berhenti sejenak untuk mengambil napas, hal itu tidak merusak keabsahan akad nikah.
Tradisi Kehati-hatian dalam Masyarakat
Anggapan bahwa ijab qabul harus diucapkan dalam satu napas kemungkinan muncul sebagai bentuk kehati-hatian masyarakat agar akad nikah benar-benar sah dan tidak menimbulkan keraguan.
Hal ini dapat dimaklumi karena akad nikah merupakan pintu awal kehidupan rumah tangga yang memiliki konsekuensi hukum besar, mulai dari keabsahan hubungan suami istri, status nasab anak, hingga hak warisan dalam keluarga.
Karena itu, yang paling penting dalam akad nikah bukanlah soal satu napas atau tidak, melainkan terpenuhinya rukun dan syarat akad sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Wallâhu a’lam.


