HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mau pasang Bendera Merah Putih jelang 17 Agustus? Jangan asal! Ada aturan dalam UU yang wajib diketahui agar pengibarannya tetap benar.
Sudah mulai pasang bendera Merah Putih di depan rumah? Jangan buru-buru merasa aman.
Ada aturan yang wajib diperhatikan agar pemasangan Sang Saka tidak asal-asalan.
Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026, suasana merah putih mulai memenuhi berbagai sudut wilayah Indonesia.
Rumah warga, sekolah, kantor, hingga kendaraan mulai dihiasi bendera.
Namun, di balik tradisi tersebut ternyata ada ketentuan yang mengatur bagaimana Bendera Negara harus dikibarkan dan dipasang.
Aturannya bukan sekadar imbauan. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Jadi, buat yang sudah menyiapkan Merah Putih untuk dipasang di depan rumah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Salah satu aturan yang sering luput adalah soal waktu.
Bendera Negara pada dasarnya dikibarkan atau dipasang mulai matahari terbit hingga matahari terbenam.
Namun, dalam keadaan tertentu, pengibaran atau pemasangan pada malam hari tetap diperbolehkan.
Khusus 17 Agustus, Bendera Negara wajib dikibarkan sebagai bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Kewajiban ini berlaku bagi warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, hingga transportasi pribadi di seluruh Indonesia.


