Ia menilai kegiatan karnaval maupun pawai di ruang publik tetap perlu memperhatikan etika dan ketentuan syariat.
MUI juga menegaskan larangan tersebut tidak hanya berlaku di ruang privat.
Panggung hiburan hingga jalan raya juga disebut masuk dalam ruang yang perlu diperhatikan.
Tak berhenti pada persoalan hukum agama, Muiz Ali juga menyoroti dampak sosial penggunaan busana lawan jenis.
Ia mengaitkannya dengan kekhawatiran terhadap masuknya agenda yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujar Muiz Ali.
Pernyataan MUI tersebut pun menjadi pengingat bagi masyarakat yang hendak mengikuti berbagai kegiatan Agustusan.
Kemeriahan HUT RI tetap bisa diwujudkan lewat kreativitas dan hiburan, namun MUI meminta masyarakat tetap memperhatikan batasan yang diyakini dalam ajaran agama.



