Pernikahan dalam Islam: Definisi Menurut 4 Mazhab, Tujuan, dan Rukun Nikah

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pernikahan dalam Islam bukan sekadar penyatuan dua individu, tetapi merupakan ikatan suci yang memiliki dimensi ibadah, hukum, dan sosial. Dalam syariat, pernikahan diatur dengan ketentuan yang jelas mulai dari definisi, tujuan, hingga rukun yang harus dipenuhi agar sebuah perkawinan dinyatakan sah.

Secara bahasa, kata pernikahan berasal dari bahasa Arab an-nikah. Istilah ini memiliki dua makna utama. Pertama, nikah berarti jimak atau hubungan seksual. Kedua, nikah juga bermakna akad, yaitu ikatan atau kesepakatan antara dua pihak.

Definisi Nikah Menurut Empat Mazhab

Dalam kajian fikih Islam, definisi nikah dijelaskan secara beragam oleh para ulama dari empat mazhab. Penjelasan tersebut dapat ditemukan dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Pernikahan (2019) karya Ahmad Sarwat.

Berikut definisi nikah menurut empat mazhab fikih:

Mazhab Hanafi

Nikah adalah akad yang berarti mendapatkan hak milik untuk melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang tidak ada halangan untuk dinikahi secara syari.

Mazhab Maliki

Nikah adalah sebuah akad yang menghalalkan hubungan seksual dengan perempuan yang bukan mahram, bukan majusi, bukan budak, dan ahli kitab, dengan sighah.

- Advertisement -

Mazhab Syafii

Nikah adalah akad yang mencakup pembolehan melakukan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij atau lafaz yang maknanya sepadan.

Mazhab Hambali

Nikah adalah akad perkawinan atau akad yang diakui di dalamnya lafaz nikah, tazwij dan lafaz yang punya makna sepadan.

Pernikahan sebagai Ikatan Sosial dan Hukum

Secara umum, pernikahan merupakan upacara pengikatan janji nikah antara seorang pria dan wanita untuk meresmikan hubungan perkawinan. Ikatan ini diakui dalam norma agama, norma hukum, serta norma sosial.

Bentuk dan prosesi pernikahan sendiri dapat berbeda-beda sesuai dengan tradisi suku, budaya, agama, maupun latar belakang sosial masyarakat. Pengesahan secara hukum biasanya dilakukan saat dokumen pencatatan pernikahan ditandatangani.

Dalam praktiknya, upacara pernikahan juga menjadi momen perayaan yang mempertemukan keluarga, kerabat, dan teman untuk menyaksikan pengikatan janji suci tersebut. Setelah prosesi selesai, pasangan yang sebelumnya disebut pengantin kemudian resmi menjadi suami dan istri.

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Pernikahan memiliki tujuan mulia, yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Hal ini sejalan dengan rumusan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 yang menyatakan:

“Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dalam perspektif Islam, tujuan pernikahan juga dikenal dengan konsep sakinah, mawaddah, dan rahmah, yaitu:

Sakinah, yang berarti ketenangan dalam kehidupan rumah tangga.

Mawaddah, yaitu rasa cinta yang berkaitan dengan aspek jasmani.

Rahmah, yaitu kasih sayang yang berkaitan dengan aspek spiritual dan kerohanian.

Pernikahan sebagai Ibadah dan Tanggung Jawab

Dalam Islam, pernikahan dipandang sebagai fitrah manusia sekaligus ibadah yang dapat menyempurnakan iman seorang Muslim. Melalui pernikahan, seseorang memikul tanggung jawab besar untuk membimbing dan menjaga keluarganya menuju jalan kebenaran.

Selain itu, pernikahan juga memiliki manfaat sosial yang luas, antara lain menjaga kelangsungan keturunan, memperlancar rezeki, menjaga kehormatan, serta melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan moral dan penyakit sosial.

Rukun Pernikahan dalam Islam

Agar sebuah pernikahan dianggap sah menurut syariat, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Adanya mempelai pria dan wanita yang akan melangsungkan akad nikah.
2. Adanya akad nikah (sighat) berupa ijab dari wali perempuan atau wakilnya dan kabul dari mempelai laki-laki atau wakilnya.
3. Adanya wali dari calon istri.
4. Adanya dua orang saksi.

Jika salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi, maka perkawinan dianggap tidak sah. Artinya, hubungan yang terjadi tidak diakui sebagai pernikahan dalam syariat Islam.

Karena itu, pemenuhan rukun dan syarat nikah menjadi hal penting agar ikatan pernikahan benar-benar sah secara agama dan menjadi awal terbentuknya keluarga yang harmonis serta diridhai oleh Allah SWT.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU