Sakti Wahyu Trenggono juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP), pada Juli 2024. Saat itu, Sakti Wahyu Trenggono diperiksa dalam kapasitasnya selaku pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
Perusahaan itu disebut-sebut memiliki kontrak kerja sama dengan PT Telkom. Saat memeriksa Trenggono, penyidik mendalami soal aliran dana dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Usai diperiksa, Trenggono membantah menerima aliran dana Rp 10 miliar dan transfer Rp 400 juta setiap bulan dari luar negeri terkait pengadaan di PT Telkom.


