Berbeda dengan pengertian damai yang hanya berarti tidak ada perang atau konflik, perdamaian positif menggambarkan masyarakat yang lebih sejahtera, adil, memiliki akses terhadap kebutuhan dasar, serta peluang ekonomi yang lebih baik.
Dengan kondisi tersebut, potensi munculnya konflik akibat kemiskinan dan ketimpangan sosial diyakini dapat berkurang.
Paper itu juga menyoroti pentingnya kerja sama banyak pihak agar Program Makan Bergizi Gratis berjalan maksimal.
Pemerintah dinilai memiliki peran sebagai penyusun kebijakan dan pengawas program, sementara pelaku usaha, petani, akademisi, UMKM, dan masyarakat ikut berperan dalam menyediakan bahan pangan, mengembangkan inovasi, hingga memperkuat distribusi makanan.
Di bagian akhir, para penulis menegaskan bahwa usulan Program Makan Bergizi Gratis sebagai nominasi Nobel Perdamaian 2026 dilakukan atas dasar integritas akademik dan tanggung jawab publik.
Mereka menyebut pengajuan tersebut tidak bertujuan untuk kepentingan politik, keuntungan pribadi, ataupun kepentingan komersial, melainkan sebagai upaya memperkenalkan kebijakan publik Indonesia yang dinilai memiliki dampak terhadap ketahanan pangan, pengurangan kemiskinan, dan pembangunan berkelanjutan.
Meski demikian, polemik mengenai dokumen tersebut masih terus bergulir.
Hingga kini, pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah masih melakukan penelusuran terkait keaslian paper, proses penyusunannya, serta keterlibatan seluruh nama yang tercantum sebagai penulis.
Hasil penelusuran tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai dokumen yang kini menjadi perbincangan luas di media sosial.


