Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menyebut adanya perubahan regulasi penerbangan.
Otoritas Malaysia masih melakukan penyelidikan dan penelaahan terhadap prosedur yang berlaku sebelum mengambil langkah lanjutan.
Penyelidikan yang berlangsung di Indonesia dan Malaysia diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh rangkaian penyelundupan narkotika tersebut.
Hasil investigasi nantinya juga diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan koordinasi antarnegara, serta menutup celah yang dapat dimanfaatkan jaringan kejahatan internasional.
Sementara itu, tersangka MS kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aparat menegaskan proses hukum akan terus berjalan sembari mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dengan kerja sama lintas negara yang semakin intensif, diharapkan jaringan penyelundupan narkotika yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya.


