Kenaikan Tukin TNI dan Kemenhan Bagian dari Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan ASN

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan merupakan bagian dari penyesuaian kesejahteraan aparatur negara yang telah lama tidak mengalami kenaikan.

Prasetyo menjelaskan, tunjangan kinerja merupakan komponen penghasilan yang berlaku di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah dengan besaran yang berbeda-beda sesuai ketentuan masing-masing instansi.

“Itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja, yang memang besarnya berbeda-beda,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di KA Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah instansi berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama karena selama bertahun-tahun belum pernah memperoleh kenaikan tunjangan.

“Nah, ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” ujarnya.

Prasetyo menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya menyasar TNI dan Kementerian Pertahanan. Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur yang bertugas di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi, seperti kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

- Advertisement -

“Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga kesehatan di daerah 3T, itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit,” tutur Prasetyo.

Ia menambahkan, pemerintah berupaya memastikan kesejahteraan aparatur negara terus ditingkatkan, khususnya bagi mereka yang menjalankan tugas dengan tingkat risiko maupun tantangan yang tinggi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan melalui regulasi baru yang ditandatangani pada 29 Juli 2026.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Melalui kedua peraturan tersebut, besaran tunjangan kinerja mengalami penyesuaian sesuai kelas jabatan. Untuk ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan, nilai tukin berkisar mulai sekitar Rp2,5 juta hingga Rp41,5 juta per bulan, sedangkan bagi prajurit TNI besarannya juga disesuaikan berdasarkan kelas jabatan dan tingkat tanggung jawab, dengan kisaran yang sama sebagaimana diatur dalam lampiran masing-masing Peraturan Presiden. Kebijakan ini sekaligus mengakhiri masa stagnasi tunjangan kinerja yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir bagi kedua institusi tersebut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU