Menurut Tito, pemerintah bersama Kementerian Keuangan telah menyepakati mekanisme penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah-daerah yang membutuhkan dukungan fiskal tambahan.
“Ada daerah-daerah yang DBH-nya tidak ada. Caranya yaitu dengan top up DAU, dan ini sudah disiapkan skema itu dengan Bapak Menteri Keuangan sehingga mudah-mudahan masalah PPPK ini bisa diatasi,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap persoalan pembayaran gaji PPPK di berbagai daerah dapat diselesaikan tanpa harus mengorbankan status kepegawaian para aparatur yang telah diangkat untuk memperkuat pelayanan publik.


