Kejagung Singgung Kasus Besar hingga Kenyamanan Soal Penahanan Febrie di KPK

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap alasan menitipkan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan klas 1 Cipinang, Jakarta Timur cabang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Penahanan dilakukan di Rutan pada Gedung Merah Putih KPK lantaran Febrie semasa menjabat Jampidsus banyak mengomandoi penanganan perkara besar.

“Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (24/7/2026).

Selain kasus besar, Rudi mengungkap alasan lain. Di antaranya terkait perlindungan, transparansi, hingga bentuk sinergi dengan KPK.

“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ucap Rudi.

Kejagung juga mempertimbangkan rasa nyaman untuk Febrie yang diklaim sebelumnya telah banyak mengondoi pengusutan kasus besar. “Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal,” ungkap Rudi.

Febrie diketahui digelandang ke Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 yang dipimpin Rudi Margono.

- Advertisement -

Namun, berbeda dengan tahanan pada umumnya, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.03 WIB tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebelum dibawa ke Rumah Tahanan KPK.

Kondisi sudah larut malam dan terburu jadi alasan mengapa Febrie tak mengenakan rompi tahanan. “Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya,” ujar Rudi.

Rudi dalam kesempatan ini meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Tim 9 terhadap tersangka Febrie.
Rudi juga menyinggung asas praduga tak bersalah atas perkara yang menjerat Febrie.

“Sebagai bentuk akuntabilitas, saya sangat menghormati teman-teman wartawan juga, tetapi yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini, semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” kata Rudi.

Rudi dalam kesempatan ini juga menyinggung secara umum perkara yang menjerat Febrie. Dikatakan Rudi, penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai penyelenggara negara di lingkungan Kejaksaan.

“Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat dan mengabdikan diri di Kejaksaan,” ucap Rudi.

Pun demikian, kata Rudi, pihaknya belum dapat mengungkap lebih jauh konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki penyidik karena masih berkaitan dengan strategi pembuktian. “Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya. Oleh karena itu saya mohon untuk hari ini kita sampai di sini dulu. Pastinya ke depan akan kita sampaikan progresnya,” tandas Rudi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU