Febrie sebelum diberangkatkan ke Rumah Tahanan KPK sempat menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang dijalaninya. Febrie menilai alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga menurutnya belum cukup menjadi dasar penahanan.
Selain itu, Febrie juga membandingkan proses tersebut dengan mekanisme penanganan perkara di Gedung Bundar saat dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus. Febrie menegaskan, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti dikonfirmasi, diperdalam, dan diekspose secara berulang agar tidak terjadi tindakan yang zalim.
“Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap Febrie sebelum memasuki mobil tahanan.


