Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Lombok Barat, KPK Sita Catatan Keuangan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah catatan keuangan terkait dugaan suap dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lombok Barat yang menjerat Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman. Catatan keuang itu ditemukan dalam serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Hari ini, Kamis (23/7/2026), Tim penyidik menggeledah tiga lokasi, yakni kantor bupati Lombok Barat, rumah dinas bupati, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dari lokasi penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, catatan keuangan dan sejumlah dokumen yang berkaitan erat dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas PUPR.

“Beberapa barang yang dilakukan penyitaan, yaitu dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR karena memang terkait dengan penyidikan ini adalah adanya dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Bupati dan juga saudara SUD berkaitan dengan proyek-proyek di PUPR. Terkait dengan temuan hari ini, selain beberapa dokumen yang berkaitan dengan proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, penyidik juga menemukan sejumlah catatan keuangan dari para pihak swasta kepada SUD,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.

Penggeledahan yang dilakukan KPK ini guna mengusut lebih lanjut dugaan suap dan konflik kepentingan proyek pengadaan barang dan jasa.
Bukti ini semakin menguatkan indikasi adanya konflik kepentingan yang Bupati Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman lakukan dalam mengatur pemenang proyek.

“Catatan-catatan keuangan ini yang berkaitan dengan saudara SUD selaku Direktur Utama PT AMGM berkaitan dengan proyek-proyek yang dilakukan di Dinas PUPR,” ujar Budi.

Nantinya, dokumen serta catatan keuangan yang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan ini akan ditelaah, akan dianalisis. Adapun kasus ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Juli 2026 lalu.

- Advertisement -

“Untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam proses peristiwa tertangkap tangan” kata Budi.

Selain Ahmad Zaini dan Sudirman, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani. Alvonsus dijerat atas dugaan pemberi suap kepada Ahmad Zaini dan Sudirman.

Alvonsus Gani diduga memberikan upeti kepada Ahmad Zaini demi melancarkan perusahaannya menggarap proyek senilai Rp 27,1 miliar. Alvonsus menggelontorkan dana suap yang total nilainya menembus angka Rp 1,6 miliar dalam berbagai bentuk barang mewah dan uang tunai.

Selain suap terkait tata kelola air bersih, KPK membongkar konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR. Ahmad Zaini diduga memerintahkan Sudirman untuk memanipulasi pemenang paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR tahun anggaran 2025 hingga 2026. Kemudian Sudirman menggunakan perusahaannya sendiri sebagai penampung seluruh proyek dan meminjam bendera penyedia lain agar praktik culas tersebut tidak terendus publik.

KPK telah menyita satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard senilai Rp 1,225 miliar yang bupati terima dari Alvonsus. Vendor juga membelikan sepasang sepatu merek Hermes seharga Rp 19 juta, telepon genggam iPhone 17 Pro, menanggung biaya akomodasi perjalanan Jakarta-Lombok, hingga memberikan seekor sapi kurban kepada Lalu Ahmad Zaini.

KPK telah menahan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU