Ia mengungkapkan, para terlapor diduga telah mem-framing atau mempengaruhi publik terkait ceramah JK. Sehingga pihaknya pun menduga ketiga orang tersebut telah melanggar UU ITE.
“Kami anggap mereka telah mem-framing, melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 243 dan Pasal 247,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra pun berharap kasus ini bisa segera diproses dan ketiga orang yang dilaporkan bisa diadili.
“Harapannya mereka tentu harus diproses hukum, tetapkan tersangka dan dipidanakan,” kata Gurun.



