Kasus itu berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah Magister (S2) dari Fakultas Perundang-undangan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) ketika Rifqinizamy masih berstatus dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sekaligus mahasiswa doktoral Universitas Brawijaya.
Kala itu, laporan mengenai dugaan tersebut disampaikan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Fakultas Hukum ULM membentuk tim investigasi untuk melakukan klarifikasi langsung ke Malaysia.
Tim yang dipimpin Wakil Dekan I FH ULM Ichsan Anwary bersama Guru Besar Prof. Hadin Muhjad kemudian memperoleh dokumen resmi dari Fakultas Perundang-undangan UKM.
Dalam surat klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa Rifqinizamy memang pernah tercatat sebagai mahasiswa UKM sejak tahun akademik 2007/2008.
Namun, status akademiknya berakhir karena diberhentikan atau drop out setelah tidak melakukan registrasi ulang pada semester kedua tahun akademik 2011/2012.
Dokumen yang ditandatangani Dekan Fakultas Perundang-undangan UKM saat itu, Prof. Rohimi Shapiee, menyatakan bahwa mahasiswa bersangkutan gagal dan diberhentikan karena tidak mendaftar kembali sesuai ketentuan kampus.
Kembalinya kasus lama tersebut ke ruang publik membuat kolom komentar di berbagai media sosial dipenuhi kritik terhadap Rifqinizamy.
Banyak netizen mempertanyakan konsistensi moral seorang pejabat publik yang kini vokal berbicara mengenai disiplin dan kinerja aparatur negara.
Sebagian warganet juga meminta agar standar evaluasi berbasis KPI yang diusulkan tidak hanya diterapkan kepada ASN, tetapi juga kepada anggota DPR sebagai wakil rakyat.
Mereka menilai seluruh pejabat publik semestinya memiliki ukuran kinerja yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, polemik mengenai pernyataan Rifqinizamy maupun kembali mencuatnya kasus akademik tahun 2016 masih menjadi topik hangat di media sosial.
Belum ada keterangan terbaru dari Rifqinizamy terkait ramainya kembali pembahasan mengenai rekam jejak akademiknya setelah kritik terhadap ASN tersebut viral.


