“Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan penetapan dua tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara atas hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor.
“Dan berdasarkan gelar perkara, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Tersangka pertama adalah Don Ritto yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Saudara DR yang diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.
Menurut Totok, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Sementara tersangka kedua adalah Febrie Adriansyah yang ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polri menjerat Febrie Adriansyah dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, yang kini diakomodasi dalam ketentuan KUHP baru.
Perkembangan terbaru dari Kejaksaan Agung mengenai penerbitan tiga sprindik baru itu kini memunculkan perhatian publik terkait kesinambungan status hukum para pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Polri.


