JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus bentrokan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, pada Minggu 26 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terdiri dari empat pelaku perusakan gerobak pedagang dan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kepolisian turut menyampaikan belasungkawa atas peristiwa yang menelan korban jiwa tersebut.
“Kita menyampaikan bela sungkawa dan merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi kemarin,” kata Budi Hermanto saat konferensi pers di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Budi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu dipicu oleh suara knalpot yang bising sehingga mengganggu warga sekitar. Orang yang mengendarai kendaraan tersebut kemudian kembali ke lokasi karena tidak terima setelah diteriaki warga.
Namun, saat kembali ke lokasi, orang yang meneriakinya sudah tidak berada di tempat. Dalam kondisi emosi, pelaku justru melampiaskan kemarahannya dengan merusak gerobak milik seorang pedagang.
“Kejadian ini berawal dari suara kebisingan knalpot sehingga mengganggu warga lainnya. Yang bersangkutan tidak terima, kembali ke lokasi, tetapi yang meneriaki sudah tidak ada di lokasi kejadian sehingga emosi marah melakukan pengrusakan kepada salah satu gerobak makanan dari pedagang,” ujarnya.
Aksi perusakan tersebut memicu reaksi warga sekitar yang tidak terima karena gerobak milik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi sasaran. Keributan pun berkembang menjadi bentrokan yang berujung pada aksi pengeroyokan.
“Pada saat dilakukan pengrusakan warga lain tidak terima, warga setempat tidak terima dengan dilakukan pengrusakan UMKM salah satu pedagang sehingga terjadi keributan dan mengakibatkan penganiayaan sehingga ada korban yang luka dan meninggal dunia,” lanjutnya.
Dalam penanganan perkara, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat menangani dua laporan pidana yang berbeda, yakni kasus perusakan dan kasus pengeroyokan.
Untuk perkara perusakan gerobak pedagang, polisi telah menetapkan empat tersangka berdasarkan pemeriksaan delapan saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti lainnya.
“Terkait tentang pengrusakan gerobak makanan pedagang ini sudah ditetapkan empat orang tersangka… dari keterangan delapan saksi termasuk petunjuk dari CCTV dan alat-alat bukti lainnya,” jelas Budi.
Sementara itu, dalam perkara pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, penyidik telah memeriksa delapan saksi dan menetapkan tiga tersangka yang kini telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.



