HOLOPIS.COM, JAKARTA – Proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 menjadi bancakan korupsi. Salah satu yang dibongkar terkait pengadaan smart board.
Dugaan rasuah itu dibongkar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama Kortas Tipikor Polri melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Muara Enim, Sumsel pada Minggu-Senin (7-8/6/2026). Kortas Tipikor Polri dalam joint investigation dugaan rasuah ini terlibat saat OTT atau penyelidikan. Kasus ini kemudian ditangani KPK dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka.
Empat orang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini. Yakni, Bupati Muara Enim Edison (EDS); Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN), Adi Triyadi (ADT) selaku orang kepercayaan Edison, dan marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
“Saat ini itu (dugaan suap) adalah yang Smart TV. Jadi yang di Dinas Pendidikan untuk saat diamankan di peristiwa tertangkap tangannya,” ungkap pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (9/6/2026) malam.
KPK mengantongi sejumlah bukti dari OTT ini. Di antaranya, berupa dokumen, uang tunai, hingga sejumlah rekening. Abi Nurwardani diduga menggunakan sejumlah nama rekening untung menampung uang hasil rasuah. Dari barang bukti yang telah dikantongi, Edison diduga menerima jatah sebesar 5 persen dari rekanan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
“Berdasarkan catatan-catatan yang tadi ada 5% salah satunya untuk tercatat di situ untuk Bupati, itu memang dari catatan di Dinas Pendidikan saja,” kata Taufik.
Disebutkan, PT My Icon Technology (PT MIT) yang mendapatkan proyek pengadaan diDinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Sementara PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) merupakan supplier smart board ke PT MIT. Perusahaan tersebut diduga memberi uang kepada pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim.
“Atas rekening-rekening nominee tersebut, ABN bertindak sebagai pengendali rekening. ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan prosentase tertentu, yaitu sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1% untuk PPK dan bendahara,” ujar Taufik.
Joint investigation dalam OTT ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Dari laporan itu tim bergerak dan mengendus adanya pertemuan antara marketing PT MSA Cory Erin Hardi (CRH) dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) di salah satu Hotel kawasan Cibubur, Jakarta, pada Sabtu 6 Juni 2026.
“Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadan-pengadaan sebelumnya,” ujar Taufik.
Dibalik pemberian tersebut, ungkap Taufik, ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah. Diduga hal itu dimaksudkan agar mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya.
“Pengadaan dimenangkan kembali. Ya, memang ini modus-modus yang digunakan oleh pihak-pihak swasta. Ini juga berlaku di perkara-perkara lain juga. Jadi ketika satu proyek dia akan upayakan untuk dimenangkan, ini akan menjadi lingkaran setan. Sehingga nanti untuk proyek berikutnya, itu juga sistemnya izon gitu ya. Jadi akan dikasih dulu dan itu juga diperhitungkan untuk proyek berikutnya,” ujar Taufik.
Selain adanya penerimaan uang tersebut,
Abi Nurwardani atas perintah Edison juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim. Selain itu juga diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud.
“Nah, apakah nanti itu terlaku juga untuk proyek-proyek yang lain? Tentunya akan dikembangkan ketika misalkan kegiatan-kegiatan pendidikan berikutnya,” ucap Taufik.
Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara tunai. Dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, uang untuk Edison disebut disalurkan melalui penarikan tunai dari rekening nominee. Dana tersebut kemudian diserahkan melalui Radiansa kepada Adi Triyadi yang merupakan keponakan sekaligus orang kepercayaan Edison.
“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS,” kata Taufik.
Taufik memastikan dugaan rasuah ini akan terus dikembangkan pihaknya. Tak menutup kemungkinan arah pengembangan kasus menyasar pada dugaan keterlibatan pihak lain atau dugaan Tipikor lainnya.
“Perkara ini juga menjadi perhatian penting, karena berkaitan dengan sektor pendidikan, yang merupakan bagian dari program prioritas Presiden dengan anggaran yang besar,” tandas Taufik.
Akibat perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan pidana dalam KUHP baru.
Sedangkan Cory dijerat dengan pasal pemberi suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Kortas Tipikor Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, Roberthus Yohanes De Deo mengatakan, joint investigation ini sebagai wujud sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengoptimalkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pada saat ini setelah terbentuknya Kortastipikor, kita meningkatkan, mengoptimalkan upaya-upaya kerjasama melalui joint investigation salah satunya untuk kemudian mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi oleh Kortastipikor bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Yohanes.


