HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kembali berkembang. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial FH yang diketahui merupakan Founder sekaligus Advisor PT DSI.
Penetapan FH sebagai tersangka menjadi sorotan karena yang bersangkutan diketahui pernah berkiprah sebagai pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), sebelum bergabung dengan PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi lima alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka baru atas nama FH dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Brigjen Ade Safri dalam keterangannya, dikutip Holopis.com, Kamis (11/6/2026).
Dalam perkara tersebut, FH diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan kejahatan itu berkaitan dengan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat melalui proyek-proyek fiktif yang ditawarkan PT DSI sepanjang 2018 hingga 2025.
Penyidik mengungkapkan bahwa FH memiliki peran penting dalam operasional perusahaan. Selain menjabat sebagai Founder dan Advisor, ia juga diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan afiliasi PT DSI serta aktif memberikan masukan dalam berbagai rapat perusahaan, termasuk terkait pencarian dan rekomendasi investor atau super lender.
Tak hanya itu, penyidik menduga FH mengetahui keberadaan proyek-proyek fiktif yang ditampilkan melalui situs web dan aplikasi PT DSI untuk menarik minat masyarakat menanamkan dana investasi.
Untuk mendukung proses penyidikan, Bareskrim Polri telah mengajukan pencegahan terhadap FH agar tidak bepergian ke luar negeri selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Tersangka juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri.
Sementara itu, penyidik mengungkapkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Depok. Ketiganya juga telah menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (9/6/2026).
Dalam upaya pemulihan kerugian korban, Bareskrim telah menyita aset yang diduga terkait tindak pidana tersebut dengan nilai mencapai sekitar Rp320 miliar. Aset tersebut terdiri atas kantor, rumah, ruko, apartemen, tanah dan bangunan di empat provinsi senilai sekitar Rp143 miliar, 642 sertifikat hak atas tanah dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp153 miliar, deposito Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor.
Selain itu, penyidik masih melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap aset lain yang nilainya diperkirakan mencapai Rp130 miliar.
Ade Safri menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Jaksa Penuntut Umum, serta sejumlah instansi terkait guna mengoptimalkan penelusuran aset dan pemulihan kerugian korban.
“Komitmen Polri adalah terus mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan dunia usaha, termasuk dugaan tindak pidana fraud, guna menjaga iklim investasi yang sehat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia,” tegasnya.
Bareskrim Polri memastikan penanganan perkara PT DSI akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sembari terus mengedepankan pemulihan aset sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban investasi.


