FORSIBER Soroti Revisi UU Polri, Minta Pembatasan Jabatan Sipil Polisi Diperketat

1 Shares

JAKARTA – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menilai pengaturan penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil pada revisi Undang-Undang Polri berpotensi lebih longgar dibandingkan pembatasan yang diterapkan terhadap prajurit TNI dalam revisi UU TNI.

Ketua FORSIBER, Hamdi Putra mengatakan kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi negara dalam menerapkan prinsip supremasi sipil serta pembatasan keterlibatan aparat keamanan di ruang birokrasi sipil.

“Jika negara menganggap supremasi sipil penting untuk membatasi TNI, maka prinsip yang sama secara logis seharusnya berlaku setidaknya sama ketat, bahkan lebih ketat, terhadap Polri,” kata Hamdi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, revisi UU TNI Tahun 2025 masih memberikan batasan yang relatif jelas terkait jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif. Di luar kementerian atau lembaga yang secara tegas disebut dalam undang-undang, prajurit diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

“Artinya, meskipun UU TNI menuai kontroversi, setidaknya masih terdapat upaya membangun pagar hukum yang jelas mengenai batas keterlibatan militer dalam jabatan sipil,” ujarnya.

Namun dalam pembahasan revisi UU Polri, Hamdi melihat adanya ruang interpretasi yang lebih luas terkait penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil, khususnya di kementerian atau lembaga yang dianggap memiliki fungsi penegakan hukum.

- Advertisement -

Menurut dia, persoalan mendasar muncul ketika definisi lembaga yang memiliki fungsi penegakan hukum tidak dirumuskan secara limitatif dalam undang-undang.

“Ketika batasannya tidak dirumuskan secara limitatif dan pemerintah hanya menyebut kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi penegakan hukum, maka muncul persoalan mendasar mengenai siapa yang menentukan suatu lembaga memiliki fungsi penegakan hukum dan sampai sejauh mana definisi tersebut dapat diperluas,” tuturnya.

Hamdi menilai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 mensyaratkan adanya pembatasan kekuasaan melalui norma yang jelas, pasti, dan dapat diprediksi.

Ia berpendapat, semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu institusi negara, maka semakin ketat pula pembatasan hukumnya.

“Polri merupakan institusi yang memiliki kewenangan koersif paling luas terhadap warga sipil karena anggota Polri dapat menghentikan seseorang di jalan, melakukan pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan hingga penyidikan tindak pidana,” jelasnya.

Karena itu, FORSIBER menilai pembatasan terhadap penempatan anggota Polri di jabatan sipil seharusnya tidak lebih longgar dibandingkan pembatasan yang berlaku bagi TNI.

Menurut Hamdi, apabila justru terjadi sebaliknya, maka akan muncul paradoks hukum karena institusi yang memiliki kewenangan langsung terhadap kebebasan warga negara memperoleh ruang yang lebih besar memasuki birokrasi sipil.

“Jika justru terjadi sebaliknya, maka muncul paradoks hukum yang nyata ketika TNI yang tidak memiliki kewenangan penyidikan terhadap warga sipil dibatasi secara limitatif, sementara Polri yang memiliki kewenangan langsung terhadap kebebasan warga negara diberi ruang yang lebih elastis untuk memasuki birokrasi sipil,” katanya.

FORSIBER juga mengingatkan bahwa kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tidak hanya mengharuskan adanya aturan tertulis, tetapi juga batas kewenangan negara yang jelas dan tidak bergantung pada tafsir subjektif penguasa.

Hamdi menilai norma yang terlalu terbuka berpotensi memperluas kekuasaan negara tanpa batas yang pasti.

“Apabila undang-undang membuka ruang penugasan anggota Polri ke jabatan sipil tanpa daftar yang tegas dan tertutup, maka masyarakat tidak memiliki kepastian mengenai batas akhir ekspansi tersebut,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa salah satu semangat utama reformasi 1998 adalah memisahkan secara tegas fungsi pertahanan, keamanan, dan administrasi sipil guna mencegah penumpukan kekuasaan dalam satu institusi negara.

Karena itu, FORSIBER meminta pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjunjung prinsip supremasi sipil dan kepastian hukum.

“Tanpa konsistensi tersebut, negara berisiko menciptakan bentuk baru perluasan kekuasaan aparat ke ruang sipil yang secara formal berbeda dari dwifungsi masa lalu, tetapi secara substansi menghasilkan konsekuensi yang serupa,” pungkas Hamdi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU