Bahtra Banong Usul Gaji Nakes dan Guru PPPK Ditanggung APBN

0 Shares

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mendorong pemerintah menyiapkan skema pembiayaan khusus agar gaji tenaga kesehatan (nakes) dan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut disampaikan menyusul banyaknya pemerintah daerah yang mengeluhkan beban fiskal akibat kewajiban pembayaran gaji aparatur, di tengah ketentuan belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD.

“Ini masih kami tawarkan, apakah memungkinkan sebagian nakes dan guru ditanggung APBN. Karena kebutuhan mereka sangat mendesak, terutama di daerah pedalaman,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut politisi Partai Gerindra itu, tenaga kesehatan dan guru merupakan sektor yang harus mendapat perhatian khusus karena berhubungan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

Ia menilai kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah terpencil tidak boleh terganggu hanya karena keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Dalam pembahasan bersama pemerintah, Komisi II DPR RI juga meminta adanya koordinasi lintas kementerian antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan untuk merumuskan pola pembiayaan yang lebih fleksibel bagi penggajian PPPK.

- Advertisement -

Bahtra menjelaskan tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih adaptif.

“Tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama. Ada yang mampu, ada juga yang benar-benar kesulitan. Karena itu perlu skema yang lebih adaptif,” ujarnya.

Selain mendorong keterlibatan APBN dalam pembiayaan guru dan tenaga kesehatan, Komisi II juga meminta adanya relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang akan mulai berlaku efektif pada Januari 2027.

“Undang-undang memang mengatur agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen APBD, tetapi dalam rapat Komisi II kemarin disepakati perlunya relaksasi. Karena aturan ini baru akan efektif pada Januari 2027, daerah perlu waktu untuk menyesuaikan,” jelasnya.

Di sisi lain, Bahtra menegaskan Komisi II DPR RI tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan tenaga PPPK maupun pegawai paruh waktu di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi daerah.

Ia memastikan tidak ada ruang bagi kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK yang telah diangkat pemerintah.

“Dalam situasi ekonomi seperti sekarang, tidak boleh ada PHK PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Itu sudah menjadi komitmen kami,” tegasnya.

Bahtra juga membantah berbagai isu yang beredar terkait kemungkinan PHK massal PPPK. Menurutnya, pemerintah maupun DPR tidak pernah memiliki agenda untuk melakukan pengurangan tenaga PPPK secara besar-besaran.

“Pemerintah sudah menjamin tidak ada PHK massal PPPK. Jadi isu-isu itu tidak benar,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU