HOLOPIS.COM, SIDRAP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Dusun Lanrang, Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat setempat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Sidrap melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dimaksud.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Didi Sutikno, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MH (32) dan MR (20).
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujar IPTU Didi Sutikno, Rabu (3/6) pagi.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu sachet plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu seberat 24,83 gram.
Kemudian satu sachet plastik kecil berisi sembilan butir pil berwarna hitam berlogo Barcelona yang diduga ekstasi, serta satu sachet plastik kecil berisi dua butir pil berwarna kuning berlogo pinguin yang juga diduga ekstasi.

Selain itu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam dan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi terdiri dari sabu, pil yang diduga ekstasi, dua unit handphone, serta satu timbangan digital,” lanjutnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Didi Sutikno.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...