HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan.
Sejumlah akademisi menilai revisi aturan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal yang lebih efektif.
Dosen Hukum Pidana Universitas Airlangga, Maradona, menegaskan bahwa Kompolnas tidak boleh hanya berfungsi sebagai pemberi masukan atau rekomendasi semata.
“RUU Polri harus memperkuat Kompolnas bukan hanya sebagai pemberi saran, tetapi sebagai lembaga pengawas eksternal yang efektif,” kata Maradona saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, transformasi Kompolnas perlu dilakukan secara mendasar agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara nyata. Salah satu caranya adalah dengan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengawasi kinerja institusi kepolisian.
Maradona mengusulkan agar Kompolnas memiliki kewenangan menerima dan memantau tindak lanjut pengaduan masyarakat, memperoleh akses terhadap data dan informasi yang diperlukan, melakukan evaluasi kebijakan, hingga memastikan rekomendasi yang diberikan mendapat respons resmi dari Polri.
“Misalnya, kewenangan menerima dan memantau tindak lanjut pengaduan, akses terhadap data dan informasi yang diperlukan, kewenangan melakukan evaluasi kebijakan dan pemantauan serta kewajiban untuk merespons rekomendasi Kompolnas secara resmi, tertulis, dan terbuka dalam jangka waktu tertentu,” tuturnya.
Pandangan serupa disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar. Menurutnya, Kompolnas yang kuat dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan institusi kepolisian dalam berbagai aspek, mulai dari pengaduan publik, pengawasan, evaluasi tata kelola, hingga pelaksanaan kode etik.
Namun, Fritz mengingatkan bahwa penguatan kewenangan tersebut tetap harus memiliki batas yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan fungsi penyidik.
“Kompolnas tidak boleh berubah menjadi penyidik paralel. Kompolnas tidak boleh menentukan tersangka, memerintahkan atau menghentikan penyidikan, mengarahkan penahanan atau mengambil alih penilaian objektif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kompolnas harus berfokus pada pengawasan sistem dan tata kelola, bukan ikut campur dalam penanganan perkara.
“Kompolnas harus kuat melihat sistem, tetapi tidak memegang kemudi perkara. Kompolnas harus kuat memberi masukan kebijakan, tetapi tidak menjadi penyidik bayangan,” kata Fritz.
Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di tengah proses pembahasan RUU Polri yang saat ini masih berlangsung di DPR RI.


