HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPD DKI Jakarta resmi menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU TNI.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi konstitusional mahasiswa dalam mengawal demokrasi dan supremasi sipil pasca-Reformasi 1998.
Dokumen tersebut diserahkan dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dengan judul “Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita”. Isi dokumen menyoroti pentingnya menjaga relasi sipil dan militer agar tetap sesuai prinsip negara demokrasi dan konstitusi.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se atau Dendy, menegaskan GMNI sejak awal lahir sebagai organisasi perjuangan yang berpihak pada rakyat dan demokrasi.
“DPD GMNI Jakarta merupakan bagian dari organisasi kader yang lahir pada 23 Maret 1954 sebagai organisasi yang berasaskan Marhaenisme ajaran Bung Karno. Sejak kelahirannya, GMNI menempatkan diri sebagai organisasi perjuangan yang berpihak pada rakyat serta berorientasi pada demokrasi, keadilan sosial, anti-imperialisme, dan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” ujar Dendy dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, demokrasi konstitusional hanya dapat berjalan apabila ada supremasi sipil, pembatasan kekuasaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dendy juga menyinggung pengalaman masa Orde Baru yang identik dengan praktik dwifungsi ABRI. Ia menilai kondisi tersebut pernah membuat militer masuk terlalu jauh ke ranah sipil dan politik.
“Praktik dwifungsi ABRI telah menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga kekuatan sosial-politik yang masuk ke birokrasi, ekonomi, hingga kehidupan demokrasi. Pengalaman tersebut menimbulkan pelemahan kontrol sipil, pembatasan kebebasan, serta maraknya pelanggaran hak asasi manusia,” ungkapnya.
GMNI menilai Reformasi 1998 menjadi titik penting untuk mengakhiri dominasi militer di ruang sipil.
“Reformasi 1998 adalah kehendak konstitusional untuk mengakhiri dwifungsi militer dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara sebagaimana Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” tegas Dendy.
Dalam dokumen amicus tersebut, GMNI juga menyoroti perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, serta yurisdiksi peradilan militer yang dinilai berpotensi mengaburkan batas sipil dan militer.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh jajaran DPD GMNI DKI Jakarta di Gedung MK pada 26 Mei 2026, sekaligus menyampaikan pernyataan resmi kepada media. GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal demokrasi konstitusional dan agenda reformasi sektor keamanan di Indonesia.


