HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bupati nonaktif Pati, Sudewo tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan anggota Komisi V DPR itu akan diadili menyusul telah rampungnya proses penyidikan dua kasus yang menjeratnya.
Pada kasus pertama, Sudewo dijerat dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Sementara pada kasus kedua, Sudewo dijerat atas dugaan penerimaan suap atau fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dua berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke penutut umum pada Selasa (19/5/2026). Pasca pelimpahan, penutur umum selanjutnya menyusun dan merampungkan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja. Kemudian, berkas perkara Sudewo akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
“Benar telah dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati. Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” kata Budi.
Terpisah, Sudewo membenarkan dirinya tak lama lagi akan diadili. Sudewo siap menghadapi proses persidangan yang rencananya akan digelar di Jawa Tengah.
“Sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang,” singkat Sudewo.
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Sudewo sebelumnya dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pati pada 20 Januari 2026. Dari OTT itu, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diduga uang perasan dari para pendaftar.
Melalui operasi senyap itu, KPK membongkar praktik kotor pemerasan dalam proses pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati. Diduga Sudewo bersama sejumlah kepala desa yang bertindak sebagai tim suksesnya, mematok tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta bagi setiap calon perangkat desa.
Bersamaan atas kasus pemerasan itu, KPK juga menetapkan Sodewo sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA. KPK menyebut penetapan tersangka Sudewo dalam kasus suap DJKA berkaitan dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.
Sudewo saat menjadi wakil rakyat, seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya di Kementerian Perhubungan. Namun, Sudewo justru diduga menyalahgunakan wewenang tersebut untuk memuluskan pengaturan proyek jalur kereta api dan menikmati aliran dana dari proyek tersebut.


