HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Agama Ad Interim tahun 2022 Muhadjir Effendy tiba-tiba hadir di Gedung Merah Putih KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Senin (18/5/2026) petang. Muhadjir datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2023-2024.
Terpantau, Muhadjir tiba di markas lembaga antirasuah sekitar pukul 17.55 WIB. Namun, Muhadjir belum berkomentar apa-apa terkait pemeriksaannya hari ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan keterangan terkait kehadiran Muhadjir. Diberitakan sebelumnya, Budi menyebut, Muhadjir tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini lantaran ada kegiatan lain. Sebab itu, sebut Budi, Muhadjir meminta pemeriksaannya diagendakan ulang.
“Ybs sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Ybs sudah terjadwal untuk agenda lainnya, sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini,” kata Budi Prasetyo dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Kasus ini berawal dari pertemuan sejumlah pihak dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex untuk melobi penambahan kuota haji khusus melebihi batas maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Lobi itu berujung pada perubahan sepihak skema pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Asrul diduga melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan aturan serta adanya pemberian sejumlah uang.
Asrul Azis Taba diduga memberikan uang kepada Gus Alex USD 406.000. Akibat pemberian uang itu, delapan penyelenggara haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba mendapatkan kouta haji khusus dan keuntungan Rp 40,8 miliar.
Sementara Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu. Ismail juga diduga memberikan uang USD 5.000 dan SAR 16.000 kepada Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah. Atas perbuatan itu, Maktour diduga mendapat keuntungan Rp 27,8 miliar.
Dalam audit BPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Para tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


