JAKARTA – TNI membubarkan paksa acara nobar film ‘Pesta Babi’ karena disebut belum lolos sensor, sementara Dandhy Laksono memberikan tanggapan tegas.
Polemik pemutaran film dokumenter “Pesta Babi” kembali memanas setelah Kodam XVII/Cenderawasih menyatakan film tersebut belum lulus sensor Lembaga Sensor Film (LSF) dan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi konten yang beredar.
Dalam keterangan resminya, Kodam XVII/Cenderawasih menegaskan bahwa “Pesta Babi” belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman karena belum mendapatkan izin sensor resmi dari LSF.
Menurut pihak Kodam, film yang belum melalui proses sensor berpotensi menghadirkan narasi yang tidak berimbang dan bisa memicu distorsi informasi di tengah masyarakat.
“Film itu belum mengantongi sertifikasi lulus sensor dari Lembaga Sensor Film. Kami mengimbau masyarakat untuk cerdas memilah informasi,” ujar perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih.
TNI juga menyoroti potensi dampak sosial dari penyebaran narasi visual yang dianggap sensitif, terutama terkait isu Papua.
Mereka menilai perlu adanya kehati-hatian agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibalas oleh Dandhy Laksono melalui media sosial pribadinya.
Ia menegaskan “Pesta Babi” merupakan film dokumenter investigatif yang justru berfungsi sebagai ruang edukasi publik, bukan film komersial yang wajib tunduk pada mekanisme sensor seperti film hiburan pada umumnya.
“Film dokumenter punya 3 urusan: UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Perfilman. Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) hanya perlu jika diputar di bioskop umum. Singkat cerita: Ini bukan urusan TNI,” cuitnya di media sosial.
Ia menilai, narasi bahwa TNI ikut mengurusi sensor film justru berpotensi mempersempit ruang kebebasan berekspresi di Indonesia.
Menurutnya, dokumenter seperti “Pesta Babi” hadir untuk membuka diskusi publik mengenai realitas sosial di Papua, termasuk isu perampasan tanah adat dan dampak proyek industri di wilayah tersebut.
“Film ini bicara soal kehidupan masyarakat, soal konflik sosial, soal dampak pembangunan. Kalau semua dibungkam, lalu di mana ruang diskusi publiknya?” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif DeJure, Bhatara Ibnu Reza, menilai keterlibatan TNI dalam urusan sensor film justru makin menjauhkan institusi tersebut dari tugas pokok dan fungsinya.
Menurutnya, langkah itu bisa dianggap sebagai tanda menurunnya profesionalisme karena sudah masuk ke wilayah yang seharusnya bukan ranah militer, bahkan berpotensi bersinggungan dengan urusan politik.
Ia menyoroti bahwa film yang dimaksud bukanlah karya komersial, melainkan dokumenter edukatif yang mencoba menggambarkan realitas sosial masyarakat Papua, termasuk dinamika kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan isu keamanan dan konflik yang terjadi di lapangan.
Karena sifatnya dokumenter, ia mempertanyakan alasan perlunya sensor terhadap karya tersebut.
Bhatara juga mempertanyakan keterlibatan aparat dalam proses penyensoran.
Menurutnya, hal itu menjadi tanda tanya besar, terutama terkait peran pejabat seperti Kapendam yang disebut ikut terlibat dalam urusan tersebut.
Lebih jauh, ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa situasi ini menunjukkan adanya kemunduran kebebasan berekspresi di Indonesia, yang menurutnya mengarah pada pola seperti era Orde Baru, ketika masyarakat dinilai tidak leluasa mendapatkan sudut pandang yang beragam.
Ia juga menyinggung adanya dugaan tekanan yang tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga merambah ke lingkungan akademik.
Bahkan, beberapa kampus disebut ikut menolak pemutaran film setelah terpengaruh narasi tertentu, padahal sebelumnya belum tentu ada larangan resmi.
Di sisi lain, Bhatara menilai film tersebut justru membawa pesan solidaritas terhadap masyarakat Papua.
Ia menyinggung persoalan ketimpangan dan konflik yang masih terjadi, termasuk isu terkait pengelolaan sumber daya alam yang menurutnya belum memberikan jaminan perlindungan yang adil bagi warga setempat sebagai bagian dari warga negara Indonesia.


