Tangan Dingin Kajati Emilwan Mampu Sulap Barang Rampasan Jadi Fasilitas Negara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan dalam menjalankan tugas kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, dengan kepiawaiannya sewaktu menjabat sebagai Direktur Penyelesaian Aset pada BPA (Badan Pemulihan Aset) Kejaksaan, Emilwan mampu kembali menerapkannya di Kalimantan Barat.

Emilwan pun terbilang jeli dalam memanfaatkan peluang di tengah efisiensi anggaran dari pemerintah. Hal itu terlihat Emilwan dan jajaran berhasil mengalihfungsikan status lapangan futsal hasil rampasan perkara korupsi senilai Rp 2, 5 miliar, menjadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Pontianak.

“Ini bukan cuma soal gedung atau tanah sitaan. Hasil korupsi seharusnya tidak berhenti sebagai barang bukti di ruang pengadilan. Ia harus kembali bekerja untuk publik, ” kata Emilwan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (12/5).

Emil meyakini bahwa ketika aset rampasan bisa dimanfaatkan ulang, negara bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga merebut kembali manfaat yang sempat dicuri.

“Mungkin di situlah pemulihan aset benar-benar dimulai,” ujarnya.

- Advertisement -

Langkah Pimpinan Kejati Kalbar tersebut juga sekaligus secara tidak langsung adalah solusi di tengah pemangkasan anggaran yang kini mulai mengemuka di tengah terjadinya devisit APBN 2026.

Hanya saja, bentuk yang dipilih caranya berbeda. Kejati Kalbar menghidupkan kembali aset rampasan negara tersebut agar tidak menjadi bangunan kosong berdebu.

“Tempat yang dulu mungkin dipenuhi sorak pertandingan, kini berubah menjadi ruang penyimpanan barang bukti negara,” tegasnya.

Jebolan Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar ini mengungkapkan, solusi itu mencuat setelah pengelolaan Rupbasan resmi berpindah dari Kementerian Hukum ke Kejaksaan beberapa waktu lalu.

Jaksa Tinggi yang menamatkan SI di Fakultas Hukum Unhas bisa disebut sarat pengalaman sebelum dipercaya sebagai Kajati Kalbar sejak akhir Oktober 2025.

Dia pernah menduduki jabatan Kajari Kota Bengkulu, Koordinator Pidsus sampai kemudian ditunjuk Pimpinan sebagai Direktur Penyelesaian Aset pada BPA (Badan Pemulihan Aset) Kejaksaan.

Pada jabatan terakhir, banyak terobosan dilakukan sehingga sejumlah barang rampasan dapat dilelang tanpa muncul persoalan hukum.

Dalam kapasitas sebagai Direktur Penyelesaian Aset bersama Kepala BPA saat itu Amir Yanto, sukses dibalik pengambilalihan pengelolaan Rupbasan.

Langkah, Kajati Kalbar berjalan lancar lantaran dukungan dari Wakajati Kalbar Eric Folanda beserta Jajaran Pidsus dan Pemulihan Aset serta Jajaran Kejati Kalbar.

Khusus Eric yang juga Mantan Koordinator Pidsus telah dipercaya Pimpinan Kejaksaan sebagai Wakajati Jawa Tengah.

“Semua berjalan dengan baik berkat dukungan dan dorongan dari Jajaran Kejati Kalbar dan Pimpinan Kejaksaan,” tutupnya merendah.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU