Tutup Praktik Koruptif Berulang, Kejati Kalbar Jalin Kerjasama dengan UPBU Kelas II Rahadi Oesman Ketapang

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus berupaya bertindak responsif dalam menutup celah praktik koruptif, termasuk di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rahadi Oesman Ketapang.

Meski diawali dengan adanya penindakan oleh tim penyidik, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan bergerak cepat memperkuat benteng hukum kelembagaan.

- Advertisement -

Hal itu dilakukan dengan penandatangan perjanjian kerja sama pada Kamis (9/4) yang lalu.

“Benar telah ditandatangi kerjasama antar kedua lembaga paska penindakan beberapa waktu lalu,” kata Emilwan Ridwan saat dihubungi wartawan pada Sabtu (11/4).

- Advertisement -

Mantan Direktur PPA di Kejaksaan Agung ini menjelaskan perjanjian kerjasama tersebut dimaksudkan agar praktik penyimpangan tidak terjadi lagi.

Kerjasama antar kedua lembaga tidak hanya terkait aspek Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), tetapi juga aspek Pidsus (Pidana Khusus) pada Kejati Kalbar.

“Dilibatkannya unsur Datun dan Pidsus sekaligus agar bantuan hukum yang diberikan maksimal agar integritas pengelolaan sektor transportasi udara terjaga,” terangnya.

“Juga, sekaligus memperkuat kepercayaan Publik terhadap kehadiran negara tidak hanya tegas dalam penindakan, namun juga cermat melakukan pencegahan,” sambungnya.

Berbeda dengan perjanjian kerjasama yang selama ini dikenal, yang dilakukan antar Kementerian/Lembaga dan ditandatangani oleh kedua pimpinan.

Perjanjian kerjasama ini didahului pematangan aspek perbantuan Datun dan Pidsus dilakukan di dua ruang Asdatun dan Aspidsus pada hari yang sama.

Setelah pokok-pokok pikiran disepakati, baru kemudian dibawa ke ruang Kajati dan ditandatangani oleh kedua pimpinan.

“Semua dilakukan karena kerjasama ini bukan sekadar formalitas administratif, tapi lebih jauh dari itu memastikan setiap kebijakan, pengelolaan aset dan pengambilan keputusan di lingkungan Bandara berjalan sesuai koridor hukum yang tepat dan terukur,” tukasnya.

Langkah maju Emilwan bukan kali ini dilakukan. Saat menjabat Direktur Penyelesaian Aset pada BPA Kejaksaan Agung juga pernah dilakukan sehingga aneka jurus dari terpidana melalui orang-orangnya dapat ditangani sehingga barang rampasan dapat dilelang tanpa muncul akibat hukum.

Kerjasama antar kedua lembaga dilakukan setelah dilakukan penindakan terhadap perkara dugaan korupsi proyek pengembangan Banda Udara (Bandara) Rahadi Oesman Ketapang, Kalbar pada tahun 2025 dan 8 orang tersangka ditetapkan.

Penyidikan perkara dilakukan oleh Kajati Kalbar sebelumnya Ahelya Abustam yang menjabat sejak 23 April 2025. Lalu, pada 23 Oktober 2025 digantikan Emilwan.

“Penyidikan dilakukan di era Kejati sebelumnya,” ucap Emilwan kalem.

Para tersangka perkara Bandara Rahadi Oesman yang diduga merugikan negara Rp 8 miliar dari nilai proyek Rp 24 miliar, 2023 terdiri Kepala Bandara atas nama AHA/AH, Pejabat Pembuat Komitmen ASD dan Konsultan inisial MNH.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru