HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan tidak memberikan toleransi terhadap aksi jaksa nakal yang ada di wilayahnya.
Bahkan, terkait informasi dugaan keterlibatan oknum pegawai Kejari Sekadau perampasan logam yang diduga emas, Emilwan Ridwan langsung mengambil respon cepat dengan memberikan perintah kepada Asisten Pengawasan (Aswas).
Emilwan Ridqan melalui Kasipenkum I Wayan Gedin Arianta mengatakan, perintah Kajati ini sesuai komitmennya di aneka kesempatan untuk segera menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat tentang jajarannya yang nakal.
“Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar di media maupun di tengah masyarakat untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” kata Wayan Gedin dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Sebagai tindak lanjutnya, Tim Pengawasan Kejati Kalbar pada Senin (27/7) telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang bersangkutan.
Pemeriksaan ini, menurut Arianta bertujuan memperoleh gambaran yang utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku. Kendati demikian, Wayan Gedin belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan.
“Saya belum dapat menyampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan, karena masih berlangsung sehingga dihimbau kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi sebelum seluruh fakta diperoleh,” ucapnya.
Arianta memastikan bila kemudian ditemukan pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.
“Kami himbau semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebelum ada hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Komitmen Emilwan, yang pernah menjabat Kapus Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung ini sendiri bukanlah isapan jempol semata.
“Saya tidak mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi Kejaksaan langsung maupun tidak langsung,” ujarnya beberapa waktu.
Dia beralasan kepercayaan Publik (Public Trust) terhadap lembaga Kejaksaan harus tetap dijaga dan menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya.
Bila pada awal tahun 2026, diperoleh angka 80 persen di atas lembaga penegak hukum dari survei oleh lembaga survei.



