Gerak Cepat Kejati Kalbar Buru Tersangka Tambang, Emilwan: Komitmen Tuntaskan Perkara Secara Cepat

7 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menunjukan keseriusan mereka dalam menuntaskan dua perkara tambang.

Tindakan itu dilakukan mulai dari pemeriksaan secara maraton sebanyak 11 saksi sejak Kamis hingga Jumat (10/4).

- Advertisement -

Bahkan, penyidik Kejati Kalbar juga berusaha menjemput bola dengan melakukan pemeriksaan saksi di Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan menegaskan bahwa langkah itu menunjukan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor tambang.

- Advertisement -

“Semua kita lakukan sebagai bentuk komitmen kita untuk menuntaskan perkara secepatnya,” kata Emilwan Ridwan kepada wartawan pada Jumat (10/4) seperti dikutip Holopis.com.

Kedua perkara dimaksud, adalah perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017 -2023 dan perkara hasil produksi tambang emas periode 2019-2032 yang tidak sesuai RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

Emilwan menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa di Jakarta adalah para pegawai Kementerian ESDM yang bertugas di Jakarta.

“Kebetulan para saksi, lima diantaranya berdinas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ungkapnya.

Langkah tersebut dilakukan, karena mereka sempat berhalangan hadir saat dipanggil untuk diperiksa beberapa hari lalu di Kantor Kejati Kalbar di Pontianak.

Disamping itu juga, keterangan para saksi sangat penting guna menentukan siapa saja yang bakal ditetapkan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.

“Mulai perizinan, penyusunan hingga persetujuan RKAB sampai penerbitan rekomendasi ekspor,” imbuhnya.

Mantan Direktur Penyelesaian Aset pada BPA Kejagung yang piawai dalam memburu aset para koruptor itu diketahui sukses melelang barang rampasan perkara terpidana Lee Dharmawan yang sudah Inkracht 33 tahun. Oleh karena itu, upaya jemput bola itu dilakukan untuk buru keterlibatan pihak lain.

“Kita tidak tunda-tunda waktu. Saat ada petunjuk dugaan keterlibatan pihak lain, kita harus jemput bola sekalipun harus melakukan pemeriksaan di Jakarta,” tegasnya.

Emilwan yang juga jebolan Unhas Makassar itu menegaskan, apa yang dilakukan tim penyidik tetap mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah dan melakukan penegakan hukum secara profesional.

“Kita buka ruang kepada Publik untuk mengawasi agar penegakan hukum tetap dalam koridor,” tandasnya.

Saat disinggung mengenai sosok calon tersangka yang bakal segera dijebloskan ke bui, Emilwan menjawab dengan cara cukup diplomatis.

“Kita bekerja secara profesional. Dalam artian sepanjang ditemukan fakta hukum alias alat bukti, kota akan tetapkan tersangka,” tukasnya.

Terperiksa informasi, penetapan tersangka tidak akan lagi dilakukan, bila kemudian permohonan audit kerugian negara sudah diperoleh.

Pada pertengahan Januari 2025 tim penyidik sudah melakukan gelar perkara pertambangan bauksit diduga oleh PT. Laman Mining setelah diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) perkara Laman Mining diterbitkan awal Januari 2025. Kemudian, diikuti langkah penggeledahan di lima lokasi.

Laman Mining adalah perusahaan tambang bauksit di Ketapang, memiliki konsesi besar dan sedang kembangkan pabrik alumina, serta dikabarkan akan diakuisisi sahamnya oleh PT Bumi Resources Tbk.

Konsesi tambang Laman Mining mencakup wilayah seperti Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, dan Nanga Tayap, dengan luas konsesi 13.575 hektar.

Perusahaan ini merupakan bagian dari Supreme Global Investment Group dan didirikan pada tahun 2009.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
7 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru