DENPASAR, HOLOPIS.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali secara resmi mengalihkan seluruh kewenangan pengelolaan konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) tertentu di habitat perairan kepada Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Denpasar.
Langkah bersejarah ini ditandai dengan kegiatan konsolidasi bertajuk “Mengantarkan Ke Gerbang Kesuksesan: New Chapter, Same Friendship”. Acara tersebut diselenggarakan dengan khidmat di Kantor BKSDA Bali pada Selasa (5/5/2026).
Pengalihan ini merupakan tindak lanjut nyata atas perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perubahan ini membawa dampak besar pada pembagian peran instansi negara.
Selain itu, transisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 862 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur pengalihan pengelolaan konservasi TSL tertentu dari sektor kehutanan kepada otoritas kelautan dan perikanan.
Perubahan regulasi tersebut mengamanatkan agar kegiatan konservasi satwa laut kini berada di bawah komando Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini mencakup aspek perlindungan, pengawetan, hingga pemanfaatan berkelanjutan.
Tujuan utama dari penataan ulang ini adalah untuk menghindari tumpang tindih kewenangan pengelolaan di wilayah perairan. Dengan kejelasan ini, proses transisi diharapkan berjalan lebih efektif, transparan, dan terintegrasi di lapangan.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam mengawal regulasi secara transparan. Ia memastikan bahwa seluruh proses administrasi telah disiapkan dengan matang.
Ratna juga menekankan pentingnya filosofi konservasi yang utuh. Ia berpendapat bahwa meski secara administratif terdapat pemisahan antara darat dan laut, upaya konservasi tetap harus dipandang sebagai satu kesatuan ekosistem yang tidak terputus.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh mitra atas kerja sama yang telah terjalin selama ini,” ujar Ratna Hendratmoko dalam sambutan penutupnya yang penuh emosional.
“Atas nama pribadi dan BKSDA Bali, kami juga memohon maaf atas segala kekurangan dalam melayani dan mendukung kinerja saudara-saudara. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam mengawal proses peralihan ini,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPK Denpasar, Getreda Melsina Hehanussa, menyambut positif inisiatif transisi yang dilakukan secara simbolik ini. Ia menilai kesiapan BKSDA Bali mempermudah langkah koordinasi selanjutnya.
Getreda mencatat bahwa Bali menjadi wilayah pertama di Indonesia yang melaksanakan proses transisi kewenangan secara terintegrasi. Hal ini terlihat dari pelaksanaan kegiatan konsolidasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami mengapresiasi BKSDA Bali yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk simbolik pelaksanaan transisi pengalihan kewenangan. Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama guna memastikan konservasi berjalan terpadu,” tutur Getreda.
Dalam masa transisi ini, terdapat enam kelompok spesies utama yang beralih pengelolaan. Spesies tersebut meliputi terumbu karang, lumba-lumba, penyu, teripang, paus, dan buaya yang sebelumnya berada di bawah pengawasan BKSDA.
Data BKSDA Bali mencatat sebanyak 30 unit penangkar terumbu karang, 28 pengedar, serta 28 kelompok pelestari penyu kini beralih mitra. Seluruh lembaga tersebut akan memulai koordinasi intensif dengan BPK Denpasar sebagai pengelola baru demi kelestarian biodiversitas di perairan Pulau Dewata.


