Ditinggal Pemiliknya, Ratusan Burung Curian “Tertinggal” di Bus AKAP

0 Shares

HOLOPIS.COM, BALI Sebanyak 124 ekor burung liar berbagai jenis yang diselundupkan di dalam bus antarpulau akhirnya batal menyeberang dan kini telah kembali menghirup udara bebas di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

Ratusan satwa tanpa dokumen resmi tersebut berhasil diamankan petugas gabungan saat bus yang membawanya melintas di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Rabu (15/7/2026).

Penggagalan penyelundupan ini terbilang unik karena ratusan burung tersebut seolah menjadi “penumpang gelap” yang ditinggal begitu saja oleh pemilik misteriusnya di dalam armada bus antarpulau saat pemeriksaan berlangsung.

Operasi tangkap tangan ini bermula dari informasi akurat yang diterima petugas mengenai adanya dugaan pengiriman satwa liar secara ilegal dari Bali dengan tujuan akhir Pulau Jawa.

Menindaklanjuti laporan berharga tersebut, petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng-Pelabuhan Gilimanuk langsung bergerak cepat melakukan koordinasi darurat di lapangan.

Aksi sigap ini melibatkan tim gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali Satuan Pelayanan Gilimanuk, serta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Gilimanuk.

- Advertisement -

Tim gabungan segera mengadang bus AKAP PO Gunung Harta bernomor polisi DK 7163 GH yang dicurigai, lalu melakukan pemeriksaan intensif di seluruh sudut bagasi kendaraan.

Menariknya, saat tumpukan kotak berisi ratusan burung ditemukan di dalam bagasi, tidak ada satu pun penumpang maupun kru bus yang bersedia mengaku sebagai pemilik satwa-satwa tersebut.

Karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab, seluruh burung tersebut langsung disita oleh petugas sebagai barang bukti untuk proses identifikasi jenis dan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil identifikasi fisik, petugas menemukan lima jenis burung bernilai estetika tinggi, yaitu Trucukan, Sikatan Rimba Dada Coklat, Bimoli atau Kancilan, Cendet, dan Cucak Jenggot.

Meskipun kelima jenis tersebut tidak masuk dalam daftar satwa yang dilindungi undang-undang, pengangkutannya tetap ilegal karena melanggar aturan karantina dan tidak memiliki dokumen kesehatan resmi.

“Pemeriksaan dokumen merupakan langkah vital untuk memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar,” tegas Beni Supeno, Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng–Pelabuhan Gilimanuk yang memimpin operasi di lapangan.

Untungnya, pemeriksaan kesehatan cepat (rapid assessment) yang dilakukan oleh tim dokter karantina menyatakan bahwa seluruh burung tersebut berada dalam kondisi sehat, lincah, dan sangat layak lepas liar.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dede Suhadi
Ronalds Petrus Gerson
Dede Suhadi, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU