Rincian Suap Bos Blueray Cargo Rp 61 Miliar hingga Barang Mewah ke Pejabat Bea Cukai

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerima suap Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 milliar dari Blueray Cargo Grup. Suap kepada pejabat DJBC itu untuk memuluskan proses dokumentasi dan jalur importasi barang-barang milik Blueray Cargo.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan tiga terdakwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). Adapun tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

Ketiga terdakwa memberikan suap kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC). Jaksa menyebut pemberian suap itu dilakukan bertahap sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026. Berikut rinciannya :

1. John Field pada Juli 2025 menyerahkan uang Rp. 8.200.000.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) ke Orlando Hamonangan. Uang diserahkan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

“Dari jumlah tersebut Rizal menerima bagian uang sebesar Rp 2.000.000.000, Sisprian Subiaksono sebesar Rp 1.000.000.000 dan Orlando Hamonangan sebesar Rp 450.000.000,” ucap Jaksa, seperti dikutip Holopis.com.

2. John Field pada Agustus 2025 menyerahkan uang Rp. 8.958.190.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD). Penyerahan uang berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

- Advertisement -

“Sebagian lagi diserahkan kepada Enov Puji Winarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” tutur Jaksa.

Dari jumlah tersebut, Rizal menerima Rp 2.000.000.000, Sisprian Subiaksono sebesar Rp 1.000.000.000 dan Orlando Hamonangan sebesar Rp 600.000.000.

3. Pada September 2025, John Field menyerahkan uang Rp 8.593.728.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) kepada Orlando Hamonangan. Penyerahan uang berlangsung di Restoran So;Bar Mall of Indonesia, Jalan Boulevard Raya No.10, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Dari jumlah tersebut Rozal menerima bagian uang sebesar Rp 2.000.000.000, Sisprian Subiaksono sebesar Rp 1.000.000.000
dan Orlando Hamonangan Sianipar sebesar Rp 600.000.000,” ujar Jaksa.

4. John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri menyerahkan uang Rp 8.788.517.000.dalam mata uang Dollar Singapura kepada Orlando di Restoran So Bar Mall of Indonesia pada Oktober 2025. Ada juga sebagian uang yang diserahkan kepada Enov Puji di Jin Resto Japanese Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Dari jumlah tersebut Rizal menerima bagian uang sebesar Rp 2.000.000.000, Sisprian Subiaksono Rp 1.000.000.000, dan Orlando Hamonangan Sianipar sebesar Rp 600.000.000,” terang Jaksa.

5. Melalui Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, John Field menyerahkan uang Rp 8.849.726.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura kepada Orlando melalui Antonius Sidauruk di Hotel Grand Mercure, Kemayoran,Jakarta Pusat pada 1 Desember 2025. Adapun sebagian lainnya diserahkan kepada Enov Puji di Jin Resto Japanese Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Dari jumlah tersebut Rizal menerima bagian uang sebesar Rp 2.000.000.000, Sisprian Subiaksono Rp 1.000.000.000, dan Orlando Hamonangan Sianipar sebesar Rp 600.000.000,” ucap Jaksa.

6. Di Hotel Prama Sanur Beach Bali, Jalan Cemara, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar, John Field melalui Dedy Kurniawan Sukolodan Andri, menyerahkan uang Rp 8.932.928.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura pada 3 Januari 2026. Sebagian lainnya, kata kaksa, diserahkan kepada Enov Puji di Jin Resto Japanese Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Dari jumlah tersebut Rizal menerima bagian uang sebesar Rp 2.000.000.000, Sisprian Subiaksono Rp 1.000.000.000, dan Orlando Hamonangan Sianipar sebesar Rp 600.000.000,” kata Jaksa.

7. Pada 29 Januari 2026, John Field melalui Dedy Kurniawan Sukolodan Andri, menyerahkan uang Rp 8.978.850.000 dalam bentuk
mata uang Dollar Singapura (SGD). Dari jumlah itu, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp 2.000.000.000, Sisprian Subiaksono Rp 1.000.000.000, dan Orlando Hamonangan Sianipar sebesar Rp 600.000.000.

“Dimana sebagian diserahkan kepada Orlando melalui Antonius Sidauruk di Lobby Mall of Indonesia Jalan Boulevard Bar. Raya No.10, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan sebagian lainnya diserahkan kepada Enov Puji di Jin Resto Japanese Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara,” tutur Jaksa.

8. John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026, memberika hiburan dan barang mewah dengan total senilai Rp 1.845.000.000. Dari jumlah itu, senilai Rp 1.450.000.000 untuk fasilitas hiburan dan 1 jam tangan merk
Tag Heuer senilai Rp 65.000.000 kepada Orlando.

“Satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330.000.000 kepada Enov Puji Wijanarko,” ungkap Jaksa.

Jaksa dalam dakwaan pertama, menganggap perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 606 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara dalam dakwaan kedua, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dimana pemberian tersebut dimaksudkan agar Pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” tegas Jaksa.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU