HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel) memusnahkan 43,40 juta batang rokok ilegal dari 448 tindakan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia mengatakan, jutaan rokok ilegal tersebut senilai Rp65,75 miliar.
“Sementara kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp42,3 miliar,” ujarnya saat pemusnahan di Lapangan BDK Makassar, Kompleks GKN, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (7/5).
Hingga 30 April 2026 kata dia, Bea Cukai Sulbangsel telah merealisasikan penerimaan negara sebesar Rp 294,11 miliar atu 55,15% dari target Rp533.26 miliar yang menjadi kontribusi nyata nagi stabilitas APBN 2026.
Penerimaan ini bersumber dari komponen bea masuk, bea keluar serta cukai yang menjadi tumpuan dalam menjaga ketahanan fiskal nasional.
“Dari kinerja pengawasan tersebut telah dilakukan 1 penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, serta 22 Ultimum Remedium dengan nilai sanksi administrasi mencapai Rp3 miliar,” jelas Martha.
Sementara barang hasil sitaan kata dia, akan dimusnahkan seluruhannya.
Sementara itu, pemberantasan minuman keras ilegal juga mengalami peningkatan, hingga 30 April 2026, telah dilakukan penindakan sebanyak 24 kali dengan barang hasil sitaan sebanyak 2.007,04 liter.
“Nilainya ditaksir mencpai Rp579 juta dengan nilai cukai sebesar Rp230 juta,” bebernya.
Untuk penindakan sudah 8 kali dengan nilai barang mencapai Rp3,8 juta. Barang sebagian besar berupa kosmetik, obat-obatan, uang tunai, handphone serta mainan.
“Penindakan tersebut sebagai upaya nyata kami dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program presiden untuk terus memperkuat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Martha Octavia.
Sebagai infformasi barang ilegal yang berhasil dimusnahkan pada Kamis 7 Mei 2026 berupa:
1. 3,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47 miliar
2. 1.641 liter Minuman Mengandung Etil Alhokol (MMEA) senilai Rp365,6 juta
3. 103 PCS barang bawaan penumpang (kosmetik) senilai Rp3,9 juta


