Dilema Nahdliyin: Antara Sakralitas Fatwa dan Syahwat Pendapatan Daerah dari Miras

16 Shares

JEPARA, HOLOPIS.COMWarga Nahdliyin kini tengah berada di persimpangan jalan yang terjal. Di satu sisi, ada benteng normatif hukum Islam yang sudah final, namun di sisi lain, bayang-bayang kepentingan ekonomi dan godaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor minuman beralkohol terus merongrong konsistensi organisasi.

Fenomena ini bukan sekadar urusan botol dan label, melainkan pertarungan sosiologi hukum Islam yang melibatkan nilai agama, kepentingan ekonomi, dan konfigurasi kekuasaan di level lokal.

Benteng PBNU dan Jebakan Pragmatisme

Sejarah mencatat, PBNU pernah berdiri tegak menjadi palang pintu saat menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras. Langkah itu dianggap sebagai kemenangan simbolik bagi aspirasi umat. Namun, kemenangan itu kini diuji kembali melalui kebijakan-kebijakan di tingkat daerah.

Dalam rilisnya, KH. Mughits Nailufar yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar, Jepara, menyoroti adanya disonansi antara kebijakan negara dan aspirasi umat.

“Dalam kerangka sosiologi hukum Islam, fenomena ini menunjukkan bagaimana norma agama yang telah mapan masih harus berhadapan dengan realitas pragmatis kebijakan publik yang sering kali berorientasi pada pendapatan daerah,” ungkap KH. Mughits, Selasa (21/4/2026).

Bahtsul Masail: Ruang Ijtihad atau Alat Legitimasi?

Sorotan tajam kini mengarah pada tradisi intelektual khas NU, yaitu Bahtsul Masail. Muncul kekhawatiran bahwa forum yang seharusnya menjadi otoritas epistemik untuk merumuskan hukum Islam secara kontekstual, justru mulai dimasuki oleh kepentingan politik praktis.

- Advertisement -

Kasus terbaru di Jepara menjadi alarm keras. KH. Mughits menilai munculnya kembali perdebatan terkait miras di forum-forum ulama patut dibaca sebagai gejala sosiologis yang mengkhawatirkan.

“Ia tidak sekadar menunjukkan adanya perbedaan pandangan, tetapi juga mengindikasikan infiltrasi kepentingan kekuasaan yang mencoba memanfaatkan ruang-ruang keagamaan untuk legitimasi kebijakan tertentu,” tegas alumni Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas tersebut.

Padahal, secara kaidah ushul fikih, status miras sudah masuk kategori al-halalu bayyinun wal-haramu bayyinun (yang halal dan haram telah jelas). Memperdebatkan kembali sesuatu yang sudah final secara hukum hanya akan melemahkan otoritas keilmuan itu sendiri.

Ujian Integritas Kolektif

Fragmentasi kesadaran hukum umat kini menjadi tantangan nyata. Ada tarikan kuat antara kesadaran normatif (keharaman miras) dengan rasionalisasi ekonomi yang dibungkus atas nama pariwisata atau pajak daerah.

KH. Mughits mengingatkan bahwa NU memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga konsistensi antara fatwa dan praktik di lapangan. Jika nilai-nilai yang sudah jelas keharamannya terus digoyang demi kompromi politik, maka kepercayaan publik terhadap ulama menjadi taruhannya.

Sehingga pada akhirnya muncul pertanyaannya besar kekinian, akankah Nahdliyin tetap menjadi benteng moral, atau justru tergerus oleh arus pragmatisme ekonomi daerah.

“Pada akhirnya, komitmen dan konsistensi warga nahdliyin dalam ‘perang’ melawan minuman beralkohol merupakan refleksi dari integritas kolektif umat. Jika nilai-nilai yang telah jelas masih terus diperdebatkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya otoritas hukum Islam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap peran ulama sebagai penjaga moralitas sosial,” tutupnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU