Front Mahasiswa Anti Korupsi Desak KPK Periksa Wali Kota Samarinda Terkait Anomali Anggaran Mobil Dinas

25 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Front Mahasiswa Anti Korupsi menyoroti dugaan anomali anggaran dalam pengadaan dan penyewaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur.

Koordinator Lapangan aksi Front Mahasiswa Anti Korupsi, Wempi Habari, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat terkait, mulai dari Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Aset, hingga Wali Kota Samarinda Andi Harun sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

“Kami minta KPK untuk periksa Kabag Umum, bagian Aset dan pejabat tinggi, yaitu Walikota Samarinda Andi Harun sebagai penanggung jawab,” ujar Wempi dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Jumat (17/4/2026).

Wempi menegaskan, pengelolaan keuangan daerah semestinya berlandaskan prinsip rasionalitas anggaran, efisiensi, dan akuntabilitas publik. Namun, kebijakan pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas di Samarinda dinilai justru memunculkan indikasi anomali dalam tata kelola anggaran.

Berdasarkan informasi yang beredar, Pemkot Samarinda pada tahun anggaran 2023 melakukan pengadaan kendaraan dinas berupa Land Rover Defender dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Di saat bersamaan, pemerintah daerah juga menjalankan kebijakan penyewaan kendaraan dinas dengan nilai sekitar Rp160.000.000 per bulan.

Kontrak penyewaan tersebut disebut berlangsung sejak 2023 hingga November 2026.

- Advertisement -

“Secara administratif dan logika penganggaran, praktik pengadaan dan penyewaan dalam waktu yang bersamaan menimbulkan pertanyaan fundamental terkait perencanaan kebutuhan dan efisiensi penggunaan anggaran,” ungkap Wempi.

Dalam perspektif manajemen keuangan publik, kondisi ini dinilai berpotensi masuk kategori inefisiensi kebijakan, bahkan mengarah pada maladministrasi. Pasalnya, belum ditemukan dasar regulasi yang menetapkan standar harga sewa kendaraan pejabat hingga Rp160 juta per bulan di lingkungan Pemkot Samarinda.

Sebagai perbandingan, Pemkot Samarinda telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan (SSH) Tahun Anggaran 2024. Dalam regulasi tersebut, biaya sewa kendaraan operasional pejabat tercatat sebesar Rp14.030.000 per bulan.

Selain itu, jumlah kendaraan dinas yang disewa, yang disebut mencapai lebih dari 50 unit, dinilai tidak proporsional terhadap kebutuhan riil organisasi perangkat daerah. Kondisi ini berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta merugikan kepentingan publik.

Sorotan juga diarahkan kepada pihak penyedia jasa pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas yang dinilai meragukan dari sisi kredibilitas. Hal ini semakin memperkuat urgensi dilakukannya audit menyeluruh.

Dalam kerangka good governance, situasi tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta potensi pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Wempi menegaskan, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kebijakan teknis semata, melainkan indikasi serius yang harus diuji secara hukum dan administratif.

“Front mahasiswa anti korupsi menegaskan bahwa pengelolaan anggaran publik harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang abu-abu yang membuka peluang penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya lembaga antirasuah, untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.

“Jika tidak ada langkah konkret, maka kami akan terus mengawal dan mengangkat isu ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkas Wempi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU