Kejagung Tebang Pilih Buru Wilmar Group dan Permata Hijau Group?

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung dituding terindikasi telah tebang pilih terhadap Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Hal ini dikarenakan sikap Kejaksaan Agung yang belum bertindak tegas memburu Wilmar Group yang dicap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai pihak yang diuntungkan dalam perkara vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng.

Sikap tersebut berbanding terbalik dengan penanganan perkara suap Rp 3,5 miliar kepada Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur. Meirizka Widjaja yang notabene ibunda terdakwa Ronald ditetapkan tersangka dan terbukti di pengadilan sebagai penyedia dana suap.

Serta, penanganan perkara perintangan penyidikan perkara CPO dan Turunannya yang terus berkembang, dengan digeledahnya kediaman dan kantor Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika pada Senin (9/3).

“Wajar kalau di ruang publik mempertanyakan adanya dugaan tebang pilih,” ujar pakar hukum Iqbal Daud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (14/3).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi mengenai putusan itu pun ogah memberikan tanggapan yang komprehensif.

- Advertisement -

Dengan mimik muka yang serius, mantan Kejari Jakarta Selatan yang gagal mengeksekusi Silfester Matutina itu memberikan jawaban yang nyeleneh.

“Tanyakan ke hakim saja ya,” jawab Anang pada wartawan seraya berlalu pada Jumat (9/3).

Tak ada penjelasan lainnya yang disampaikan Anang terkait putusan majelis hakim untuk segera menggali peran Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Padahal, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini adanya keterlibatan pemilik Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam perkara vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng.

Saat membacakan putusan eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, hakim anggota Andi Saputra awalnya tidak meyakini bahwa seorang Syafei bisa mengeluarkan duit suap senilai USD 4 juta atau setara Rp 60 miliar dengan kurs saat suap itu diberikan.

“Dalam batas penalaran yang wajar serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa M Syafei hanyalah seorang karyawan Wilmar Group yang membantu adanya penyuapan kepada hakim atau pegawai pengadilan sejumlah USD 4 juta demi kepentingan perusahaan tempat ia bekerja,” kata hakim Andi.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan penyidik Kejaksaan Agung untuk segera membuktikan keterlibatan pemilik korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam perkara suap tersebut.

“Maka sudah selayaknya penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara ini dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipal atau beneficial owner dari perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group terkait perkara penyuapan terhadap Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom,” jelasnya.

Iqbal meyakini tersendatnya kasus ini bukan pengaruh kuat Wilmar Group dan dua Group Korporasi Musimas Group dan Permata Hijau Group. Itu karena terbukti mereka tetap dituntut dalam perkara CPO dan terbukti bersalah serta diwajibkan membayar kerugian negara Rp 17,7 triliun

“Itu bukti Kejagung tidak pernah mundur sidik perkara besar dan atau orang besar,” tegasnya.

Wilmar Group punya sejumlah anak perusahaan, diantaranya PT. Wilmar Nabati Indonesia yang berbisnis di sektor sawit.

Produksi Wilmar tersebar di belahan dunia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1991 dan berkantor pusat di Singapura.

Anak usaha Wilmar lain, ialah PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia.

Dari data Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Wilmar punya total lahan 354.250,33 hektar (ha) per 2020. Dari total lahan tersebut, 70% atau seluas 246.543,39 ha ditanam kelapa sawit. Sementara lahan dalam skema perkebunan rakyat seluas 43.471,54 ha.

Wilmar didirikan Martua Sitorus dengan Kuok Khoon Hong. Produknya Sania, Fortune, Siip, Sovia, Mahkota, Ol’eis, Bukit Zaitun dan Goldie.

Terdakwa lain dalam perkara CPO, yakni Musim Mas Group terdiri dari PT. Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Agro Makmur Raya, PT. Musim Mas-Fuji, PT. Mega Surya Mas dan PT.Wira Inno Mas.

Musim Mas Group dimiliki Bachtiar Karim alias Lim Ek Tjioe yang dikenal sebutan Raja Sawit dari Medan.

Terdakwa ketiga, yaitu Permata Hijau Group terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Pemilik Permata Hijau Group adalah Robert Wijaya. Perusahaan bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kepala sawit. Permata yang didirikan tahun 1984 punya berbagai lini bisnis, mulai CPO, produksi Biodiesel sampai perkebunan kelapa sawit

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU