JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum. Pernyataan itu disampaikan di tengah derasnya sorotan publik menyusul penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terhadap perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya.
Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi bahwa Febrie telah mengantisipasi kemungkinan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih, ia juga menegaskan bahwa seluruh pembuktian nantinya akan dilakukan melalui mekanisme persidangan di pengadilan.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan institusinya tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Febrie.
Tak hanya itu, Febrie juga menyampaikan bahwa setiap perkara yang ditangani Kejaksaan Agung pada akhirnya akan diuji secara terbuka melalui proses persidangan. Pernyataan tersebut dinilai menjadi isyarat bahwa ia siap menghadapi seluruh tahapan hukum apabila penyidikan Polri berujung pada penetapan status tersangka.
“Dan tentunya kami terus menjaga kualitas tugas-tugas yang dilaksanakan terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang diukur harus bisa diuji kebenarannya secara materiil dan formil, yang akhirnya akan dibuka ke masyarakat melalui persidangan di pengadilan negeri,” ujarnya.
Ucapan tersebut menjadi perhatian karena disampaikan ketika penyidikan Kortas Tipikor Polri masih terus berkembang. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Bogor, termasuk sebuah rumah di Sentul yang diakui Febrie sebagai rumah pribadinya.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), puluhan kilogram emas batangan, dokumen, perangkat elektronik, hingga sebuah brankas yang kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, serta perkara lain yang berkaitan dengan PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Meski demikian, hingga saat ini Polri belum mengumumkan status hukum Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut. Penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap berlaku asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila nantinya penyidik menetapkan tersangka, maka berdasarkan pernyataannya sendiri, Febrie mengisyaratkan akan menempuh pembuktian melalui mekanisme hukum di pengadilan.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tersangka juga memiliki hak mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


