Praperadilan Ditolak, Eks Menag Yaqut Cholil Segera Ditahan KPK ?

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dengan demikian, status tersangka Yaqut yang disematkan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak gugur.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jaksel, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (11/3/2026).

- Advertisement -

Menurut hakim, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sah secara hukum, sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menilai ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

Hakim menolak seluruh petitum yang dimohonkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya. Atas putusan ini, KPK proses hukum atau penyidikan kasus yang menjerat Yaqut tetap berjalan.

- Advertisement -

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. Oleh karena petitum kedua, petitum ketiga, petitum keempat ditolak, maka petitum kelima tidak ada alasan hukum untuk ditolak,” ujar Hakim.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Asep mengapresiasi dan menghormati putusan hakim. Setelah putusan praperadilan ini, KPK dapat melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap selanjutnya.

“Karena dengan putusan hari ini, maka kita bisa melanjutkan, atau kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya,” ucap Asep.

Rencananya, kata Asep, pemanggilan pemeriksaan terhadap Yaqut akan dilakukan pada pekan ini. Pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. (Dipanggil) Minggu ini,” ungkap Asep.

Asep merespon diplomatis saat disinggung apakah pemeriksaan Yaqut nantinya akan berujung penahanan. “Kalau itu kan apa namanya kita lihat ya (penahanan), tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat aja nanti perkembangannya,” imbuh Asep.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru