HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Ahmad Roni Hasiholan alias ARH (44) selaku tersangka kasus pembunuhan terhadap DH (56), wanita paruh baya yang jasadnya ditemukan tinggal tulang di rumahnya berlokasi di Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (7/3) lalu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan atas tindakan keji ARH, ia dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Atas tersangka yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan pasal 458 ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Iman kepada awak media di Gedung Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dikutip Holopis.com, Rabu (11/3/2026).
Iman menjelaskan penetapan tersangka terhadap ARH dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta serta petunjuk yang mampu membuktikan bahwa ARH melakukan tindakan tersebut. ARH kini sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan selanjutnya kami menemukan fakta-fakta dan petunjuk yang mengarah pada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya terhadap yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jasad DH ditemukan pada Sabtu (7/3) oleh sang anak yang saat itu hendak membersihkan rumah. Usai penemuan, saksi kemudian melaporkan kepada polisi.
Lalu, pada Minggu (8/3) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap ARH yang saat itu tengah bersembunyi di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Saat ditangkap, ARH sempat melawan sehingga harus dilakukan upaya melumpuhkan. Kepada polisi ARH mengaku telah membunuh DH dengan cara dicekik pada Oktober 2025 lalu lantaran sakit hati karena diusir dari rumah akibat terlalu lama menganggur.

