Kasus Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Pelaku Tabur Bubuk Kopi ke Jasad untuk Hilangkan Bau Busuk

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap temuan bubuk kopi pada jasad seorang wanita paruh baya berinisial DH (56) yang ditemukan tinggal tulang di rumahnya berlokasi di Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat beberapa hari yang lalu.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan bahwa kopi tersebut digunakan pelaku untuk menutupi bau dari jasad DH agar tidak diketahui orang lain.

“Kopi yang ditemukan di TKP memang ditaburkan oleh tersangka untuk mengelabui atau untuk menutupi bau yang ditimbulkan akibat pembusukan mayat,” kata Iman kepada awak media di Gedung Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dikutip Holopis.com, Rabu (11/3/2026).

Adapun pelaku pembunuhan terhadap DH adalah Ahmad Roni Hasiholan alias ARH (44) yang merupakan suami siri korban. ARH sendiri sudah ditangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya pada Minggu (8/3) di Jalan Cipete Raya Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Iman menjelaskan bahwa ide menaburi kopi pada jasad DH didapati ARH saat ia bergaul di pelelangan ikan. Menurut ARH, aroma kopi mampu menutupi aroma tak sedap sehingga ia menaburkan bubuk kopi pada jasad istri dirinya agar tidak diketahui warga.

“Pelaku ini diperoleh oleh tersangka, dari tersangka saat bergaul di pelelangan atau penjualan ikan,” ujarnya.

- Advertisement -

Seperti diberitakan sebelumnya, Jasad wanita berinsial DH (56) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumahnya sendiri yang berlokasi di kawasan Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (7/3/2026).

Jasad DH pertama kali ditemukan oleh anaknya sendiri yang saat itu sedang membersihkan rumah. Kecurangan sang anak muncul usai melihat gundukan besar tumpukan kain seperti menutupi sesuatu.

Anaknya yang penasaran kemudian membuka tumpukan kain tersebut, dan menemukan sang ibu dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi tubuh mengenaskan yakni hanya tertinggal tulang.

Dalam kasus ini, polisi kemudian menangkap ARH yang tak lain merupakan suami siri DH sebagai tersangkanya. Motif yang digunakan ARH dalam melakukan tindakan keji tersebut diketahui karena persoalan ekonomi dan sakit hati.

“Motif sementara diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi. Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Budi.

Atas perbuatannya, ARH lalu dijerat dengan Pasal 458 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Maria Hermina
Khoirudin Ainun Najib
Maria Hermina, Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU