Jaksa mengatakan Marcella, Ariyanto, dan Junaedi merupakan pengacara korporasi migor tersebut. Jaksa menduga uang suap itu diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas perkara korupsi korporasi migor.
“Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika (USD) sejumlah USD 2.500.000 atau senilai kurang lebih Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar jaksa.
Selain perkara itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya diyakini menyembunyikan dan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi terkait perkara ini untuk kepentingan pribadi.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan, M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


