Jaksa Akui Wilmar Group Dkk Danai Perintangan hingga Goals Suap Vonis Lepas

0 Shares

“(Kegiatan seminar hingga konten masuk unsur OJ) Secara tidak langsung, masuk. Karena ini kan rangkaiannya banyak. Ada beberapa perkara segala macam. Tidak hanya itu saja, satu rangkaian nanti akan tergambar ya. Jadi (kegaitan seminar) salah satu rangkaian. Ini kan perbuatan ini kan rangkaiannya banyak. Ada media, kemudian ada seminar, kemudian ada termasuk tadi apa namanya nanti ada suap segala macam, akhirnya terbentuklah satu rangkaian nanti. Tadi kan sudah jelas tadi di chat, di Potato News tadi, di Potato tadi grup sinyal tadi kan ada skema yang dikirimkan oleh Marsela,” ditambahkan Andi.

Andi tak membantah rangkaian-rangkaian yang diduga masuk perintangan tidak langsung itu nantinya mengarah atau mengerucut pada dugaan perbuatan suap. Diduga salah satu perbuatan suap terkait vonis lepas Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Goals-nya terkait pembebasan perkara versi mereka kan seperti itu. Jadi ada rangkaiannya. Dari media, kemudian dari seminar, suap segala macam, maka timbul tadi perkara (dugaan suap) yang onslag (ontslag van rechtsvervolging) perkara Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group) itu,” tandas Andi.

Juanedi Saibih Dkk sebelumnya didakwa merintangi penyidikan tiga perkara, yakni perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng, tata kelola komoditas timah, dan impor gula. Menurut Jaksa, Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

Dikatakan Jaksa, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya, yakni membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara migor yang dilakukan penyidik adalah tidak benar.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

- Advertisement -

Junaedi dkk juga disebut membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara. Menurut Jaksa, penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial.

Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki didakwa melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Dugaan Suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama Ariyanto dan Juanedi Saibih selaku pengacara serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pihak yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit yang memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dikatajan Jaksa uang suap Rp 40 miliar itu diberikan Marcella dkk dalam dua kali penyerahan melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Arif dan Wahyu kemudian membagi uang itu ke majelis hakim yang mengadili perkara korupsi korporasi migor tersebut, yakni hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU