Jaksa Akui Wilmar Group Dkk Danai Perintangan hingga Goals Suap Vonis Lepas

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui tiga korporasi minyak yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group menjadi penyandang dana dugaan perbuatan merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan atau obstruction of justice (OJ) yang mengarah pada suap puluhan miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO).

Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebelumnya divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Belakangan terkuak vonis lepas itu diwarnai praktik suap.

Diduga perbuatan OJ yang mengarah pada suap kepada hakim itu melibatkan dua pengacara Juanedi Saibih dan Marcella Santoso, serta Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV, dan M Adhiya Muzzaki selaku buzzer.

“Bisa jadi seperti itu kan (dugaan penyandang dana Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group), dari klien-klien mereka (advokat Juanedi Saibih dan Marcella Santoso),” ucap Jaksa Andi Setyawan, seperti dikutip Holopis.com, di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (9/1/2026).

Selain vonis lepas korporasi minyak, dugaan OJ juga pada perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.

“Kan di dalam obstruction of justice ini kan ada 3 perkara. Ada timah, ada gula, CPO,” ujar dia.

- Advertisement -

Menurut Andi dugaan penyandang dana itu berdasarkan sejumlah bukti, termasuk keterangan sejumlah saksi. “Dari keterangan saksi yang terdahulu sudah menjelaskan tuh dana-dananya dari mana segala macam,” terang Andi.

Andi lantas mengamini penyandang dana perbuatan OJ itu terkait CPO, timah, dan gula yang perkaranya ditangani oleh advokat Juanedi Saibih dan Marcella Santoso. Diduga pendanaan itu dipakai untuk sejumlah kegiatan yang mengarah pada upaya perintangan secara tidak langsung. Di antara kegiatan itu yakni, sejumlah kegiatan seminar, audiensi di BPKP, aksi demonstrasi, hingga program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

“Ya,” tegas Andi.

Sejumlah saksi dihadirkan jaksa pada hari ini untuk mengurai dugaan perbuatan OJ melalui sejumlah kegiatan, seperti kegiatan seminar, program dan konten. Adapun kegiatan seminar sebelumnya digelar di Bangka Belitung (Babel) terkait perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.

“Dari keterangan-keterangan saksi tadi, ada beberapa dari Bangka ya, bahwa memang ada penggiringan untuk apa namanya, narasi, operasi media, segala macam,” terang dia.

Di antara saksi yang dihadirkan jaksa pada hari ini yakni Dr. Ir. Sudarsono Soedomo (ahli), Elly Gustina Rebuin; Adam Marcos, M Ichiya Halimudin, dan Nico A.

“Jadi itu (kaitan seminar dengan OJ), tadi saya bilang, itu kan tidak berimbang. Ya menguntungkan pihak tertentu. Kemudian, itu kan tujuannya, nanti ada beberapa saksi tujuannya itu kan untuk membunuh opini publik ya,” katanya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU